Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bejat! Guru Honorer Tega Mencabuli Siswinya di Penginapan, Terkuak Saat Korban Terlambat Pulang

Seorang oknum guru honorer tega mencabuli siswinya sendiri yang masih berusia 11 tahun.

Editor: raka f pujangga
Net
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM, CIREBON - Seorang oknum guru honorer tega mencabuli siswinya sendiri yang masih berusia 11 tahun.

Peristiwa bejat itu terjadi di wilayah Cirebon, Jawa Barat.

Kasus itu terbongkar ketika orang tua curiga karena korban terlambat pulang sekolah.

Baca juga: Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan AG

Bahkan korban sampai di rumah pukul 17.30 WIB.

"Pada sore harinya, sekitar pukul 17.30 wib, saat tiba di rumah, korban ditanya oleh ibunya, habis dari mana, seketika korban menangis dan menceritakan kronologi tersebut," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Cirebon Kota, Rabu siang (5/7/2023).

Melihat itu orang tua korban segera pergi ke kantor polisi dan melaporkan pelaku yang berinisial TH (26). 

Pelaku segera diamankan dan digelandang ke kantor polisi untuk jalani pemeriksaan.

Di hadapan polisi, awalnya pelaku yang mengirimkan pesan singkat ke alat komunikasi milik korban, pada Rabu (24/5/2023).

Setelah itu, pelaku menjemput korban dan mengajak bertemu dengan teman korban.

Namun, korban justru diajak ke salah satu penginapan.

"Sebelum ke penginapan tersangka ke Alfamart dan aksinya terekam oleh CCTV yang kini menjadi barang bukti oleh tim penyidik," tambah Ariek.

Setelah itu pelaku melakukan perbuatan bejatnya di penginapan.

Baca juga: Pencabulan Anak di Kepri, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Ada Kejanggalan: Kasus Ini Unik

Menurut polisi, awalnya pelaku mengelak tuduhan pencabulan.  

Namun, rekaman CCTV yang di minimarket, serta jejak lainnya, membuat pelaku tak lagi dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved