Berita Nasional
Mario Dandy Ungkap Komunikasi lewat Telepon dengan Sang Ayah Setelah Aniaya D
Dalam sidang tersebut terungkap dia berkomunikasi lewat telepon dengan sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, usai menganiaya korban.
Editor:
M Syofri Kurniawan
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Mario Dandy Satriyo (20), terdakwa kasus penganiayaan D (17), di dalam ruang sidang, Selasa (27/6/2023).
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyatakan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Mario Dandy Ditelepon Ayahnya Usai Keroyok D, Rafael Alun Bersikeras Ingin Hubungi Saksi"
Baca juga: Ayah D Geram Mario Dandy Bisa Telepon Saksi dari Dalam Tahanan: Dilepas Saja, Saya Urus Sendiri
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Nasional
"Bantu Palsu Rekening" Pengakuan Ken Sempat Bertemu Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Perdokjasi Minta Dokter Indonesia Dibekali Ilmu Asuransi Sejak di Bangku Kuliah |
![]() |
---|
Ambisi Politik Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Hampir Ikut Pilkada Pemalang dan Tebo |
![]() |
---|
Ditanya Polisi soal Rambut Palsu, Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Ketahuan deh |
![]() |
---|
Sosok Nyak Sandang Rela Lakukan Ini Demi NKRI, Terima Penghargaan Bintang Jasa Utama dari Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.