Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mario Dandy Ungkap Komunikasi lewat Telepon dengan Sang Ayah Setelah Aniaya D

Dalam sidang tersebut terungkap dia berkomunikasi lewat telepon dengan sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, usai menganiaya korban.

KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Mario Dandy Satriyo (20), terdakwa kasus penganiayaan D (17), di dalam ruang sidang, Selasa (27/6/2023). 

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyatakan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Mario Dandy Ditelepon Ayahnya Usai Keroyok D, Rafael Alun Bersikeras Ingin Hubungi Saksi"

Baca juga: Ayah D Geram Mario Dandy Bisa Telepon Saksi dari Dalam Tahanan: Dilepas Saja, Saya Urus Sendiri

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved