Berita Viral
Inilah Sosok Wanita Emas yang Merengek ke Hakim Karena Tak Tahan Tidur di Lantai Penjara
Sosok Hasnaeni Moein, seorang wanita yang dikenal sebagai Wanita Emas mendadak menjadi sorotan warganet setelah video sidang kasus korupsi
TRIBUNJATENG.COM -- Sosok Hasnaeni Moein, seorang wanita yang dikenal sebagai Wanita Emas mendadak menjadi sorotan warganet setelah video sidang kasus korupsi yang melibatkan dirinya viral di media sosial, terutama di Twitter, pada Rabu (5/7/2023).
Dalam video viral tersebut, Wanita Emas terlihat menangis sambil meminta hakim memberikan hukuman berupa tahanan kota atas kasus yang menjeratnya.
Dalam tangisnya, ia merengek minta dijadikan tahanan kota karena mengaku tidak mampu tidur di lantai penjara.
"Yang Mulia berkenan, saya mohon diberikan hukuman tahanan kota karena saya sudah tidak sanggup lagi di tahanan. Dalam 24 jam, hanya 8 jam saja tahanan tersebut dibuka kunci, dan saya tidur di lantai setiap harinya," ujar Wanita Emas, seperti dilansir dari Kompas.com.
Video tersebut menjadi perbincangan hangat di media sosial, memancing berbagai tanggapan dan reaksi dari warganet.
Beberapa netizen menyayangkan tindakan dan permohonan Wanita Emas, menganggapnya sebagai bentuk pemintaan perlakuan istimewa yang tidak seharusnya diberikan kepada narapidana.
Namun, ada juga yang mencoba memahami kondisi dan kegelisahan Wanita Emas.
Beberapa netizen menyoroti kondisi tahanan yang mungkin tidak memadai dan memberikan dampak negatif terhadap kesehatan dan kenyamanan para narapidana.
Kasus ini juga menggugah pemikiran tentang perlunya penanganan yang adil terhadap narapidana, dengan menjaga hak-hak mereka dan memastikan kondisi tahanan yang manusiawi.
Sistem peradilan harus mampu memberikan keadilan tanpa pandang bulu, mempertimbangkan fakta-fakta kasus serta kesejahteraan dan hak-hak semua pihak yang terlibat.
Kami menghimbau agar masyarakat tetap mengikuti perkembangan kasus ini dengan bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi sepenuhnya.
Semoga kasus ini dapat diungkap dengan adil dan menjadikan pembelajaran bagi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Lantas, siapa Wanita Emas merengek tak tahan tidur di lantai penjara?
Dan apa kasus yang membuatnya tidur di lantai penjara?
Adapun sosok Wanita Emas merengak tak tahan tidur di lantai penjara adalah Hasnaeni.
Wanita bernama lengkap Mischa Hasnaeni Moein ini lahir di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada 17 Juli 1976.
Dilansir dari Kompas.com, Hasnaeni terakhir mengenyam pendidikan pascasarjana di Universitas Krisnadwipayana dengan gelar magister manajemen.
Ia merupakan politikus yang sempat menjadi komisaris di PT Misi Mulia Production dan PT Misi Mulia Petronusa.
Hasnaeni pernah mengajukan diri sebagai calon wali kota didampingi artis Saipul Jamil dalam Pilkada Tangerang Selatan pada 2010.
Ia mendapatkan julukan Wanita Emas berkat slogannya saat maju di Pilkada Tangerang Selatan.
"Emas itu sebenarnya adalah kepanjangan dari 'Era Masyarakat Sejahtera'," jelas Hasnaeni.
Ia melambangkan "Emas" sebagai simbol kesejahteraan.
Sementara nama panggilan "Wanita Emas" merupakan harapan agar ia menjadi wanita yang membawa kesejahteraan untuk masyarakat.
Namun dalam perjalanannya, Saipul Jamil memutuskan mundur sehingga Hasnaeni gagal menjadi wali kota Tangerang Selatan.
Hasnaeni lalu mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DKI Jakarta dari Partai Demokrat pada Pemilu 2014.
Namun, ia tetap gagal lolos menjadi anggota DPRD.
Pada 2016, namanya semakin dikenal publik saat Hasnaeni bertekad maju sebagai calon gubernur DKI melalui Partai Demokrat pada 2017.
Meski begitu, Hasnaeni kembali gagal karena Demokrat mengusung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sylvia Murni di Pilgub DKI.
Kemudian, Hasnaeni menyatakan keinginannya maju sebagai calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta bersama Partai PDI Perjuangan pada 2019.
Namun, rencana politik Hasnaeni tidak terdengar kabarnya lagi.
Kasus yang melibatkan Hasnaeni
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hasnaeni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana di salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada Kamis (22/9/2022).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang pada 2016 sampai 2020.
Perusahaan tersebut membuat pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
“Tersangka H selaku direktur PT MMM dengan dalih PT MMM sedang melakukan pekerjaan tol Semarang-Demak menawarkan pekerjaan kepada PT WBP, Waskita Beton Precast dengan syarat PT WBP harus menyetorkan sejumlah uang Kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi, diberitakan Kompas.com.
Dalam kasus ini, lima tersangka lainnya juga telah diamankan Kejagung.
Tindakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok Wanita Emas Merengek Tak Tahan Tidur di Lantai Penjara, Videonya Nangis ke Hakim Viral
Baca juga: Budayawan Cak Nun Dilarikan di RSUP Dr. Sardjito karena Kelelahan
Baca juga: Porprov Jateng 2023 bakal Perebutkan Medali 862 Emas
Baca juga: Pernikahan Gadis Malaysia dengan Adat Jawa Viral, Foto-foto Layaknya Putri Keraton Mencuri Perhatian
Baca juga: Ngeri! Panji Gumilang Miliki 256 Rekening, Dibekukan PPATK, Mahfud MD: Terdapat 289 Rekening Terkait
Kisah Pilu Joko Jalan Kaki Bawa Mayat Bayi ke Rumah Mertua Berujung Diusir |
![]() |
---|
Tampang Sadis Wawan Pria Pacitan Bantai Keluarga Mantan Istri, Kabur ke Hutan Hingga SD Diliburkan |
![]() |
---|
Nasib Guru Aniaya Siswa SMA Berkebutuhan Khusus di Sekolah Dilaporkan ke Polisi: Sadis Orangnya |
![]() |
---|
Kronologi Servis Motor Habis Rp 20 Juta, Saat Dibawa Sejauh 100 Meter Rusak Lagi |
![]() |
---|
Viral Emak-emak di Juwana Pati Hadang Truk Tebu Sambil Joget-joget Hingga Tiduran, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.