Berita Kudus
Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi Tantangan Majukan Desa
Ini jadi tantangan bagi kepala desa untuk memimpin desa, agar bisa mewujudkan desa yang mandiri, punya karakteristik yang bisa ditonjolkan.
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus merespon atas disepakatinya perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali.
Hal tersebut disetujui Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada Juni lalu.
Ketua Komisi A DPRD Kudus, Rinduwan mengatakan, pihaknya mendukung penuh atas perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades), supaya program kerja dan pembangunan desa bisa lebih maksimal.
Kata dia, dengan perpanjangan ini, bisa jadi upaya untuk menghindari konflik di desa.

Kepala desa juga ditantang untuk lebih kreatif dalam memaksimalkan potensi yang ada, demi terwujudnya desa yang mandiri.
"Perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun ini bisa dimaksimalkan untuk pembangunan desa yang lebih maju. Dengan itu, pemerintah desa dengan masyarakatnya bisa bersama-sama membangun desa lebih optimal," terangnya, Kamis (6/7/2023).
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menyepakati usulan perpanjangan masa jabatan kades dengan didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa. Di mana desa diproyeksikan menjadi ujung tombak pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi A DPRD Kudus, Abd. Basith Shidqul Wafa.
Dia menyampaikan, perpanjangan masa jabatan kepala desa tidaklah menjadi hal yang perlu diperdebatkan. Selagi hal tersebut sudah diatur melalui undang-undang yang berlaku.
Kata Wafa, perpanjangan masa jabatan kades ini seharusnya menjadi tantangan bagi kepala desa untuk menjawab dan mencarikan solusi atas permasalahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Termasuk semua desa yang ada di Kabupaten Kudus.
Bagaimana kepala desa diminta untuk meningkatkan kinerjanya, untuk membangun desa yang lebih mandiri. Mengasah insting sebagai pimpinan dalam rangka menginventarisasi persoalan di desa masing-masing. Serta mengoptimalkan potensi SDA dan SDM yang ada, guna memajukan ekonomi masyarakatnya, sekaligus menjawab persoalan yang ada.
"Tantangannya bagaimana kepala desa bisa memaksimalkan potensi yang ada di desanya. Supaya terbentuk desa mandiri, baik dalam hal ekonomi, sosial, maupun mandiri dalam hal pembangunannya," ujar dia.
Selain itu, lanjut Wafa, kepala desa juga diminta bekerja lebih keras dalam mengembangkan kreativitas yang dimiliki masyarakatnya. Mulai dari sektor pertanian, sektor usaha, perkebunan, kerajinan, dan berbagai sektor lainnya.
Sehingga desa mandiri bisa terbentuk dengan kemajuan berbagai sektor potensi, tidak hanya mengandalkan pariwisatanya.
"Ini jadi tantangan bagi kepala desa untuk memimpin desa, agar bisa mewujudkan desa yang mandiri, punya karakteristik yang bisa ditonjolkan. Serta bagaimana perekonomian desa bisa lebih maju," tuturnya. (ADV/SAM)
Guyang Cekathak, Tradisi Memandikan Pelana Kuda Sunan Muria Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda |
![]() |
---|
Duo Srikandi Jateng, Cynthia dan Lie Grace Raih Emas 'Ju No Kata' di PON Bela Diri Kudus |
![]() |
---|
PON Bela Diri Digelar di Kudus, Bupati: Kami Siap Jadi Tuan Rumah yang Baik |
![]() |
---|
Kamar Narapidana Rutan Kudus Digeledah Tim Gabungan, Antisipasi Peredaran Narkoba dari Balik Jeruji |
![]() |
---|
Kolaborasi Pemkab Kudus dan Rotary Club dalam Proyek Penanganan Stunting di Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.