Berita Jakarta
Brigjen Endar Dikembalikan ke KPK tapi Dibebastugaskan, Ini Tanggapan Ketua KPK
Teka-teki nasib Brigadir Jenderal Endar Priantoro kini terjawab sudah. Jenderal Polri bintang satu itu resmi kembali ke lembaga antirasuah
Endar mengatakan, akan menjalankan tugas sesuai kewenangannya sebagai direktur penyelidikan.
Ia juga akan tetap menghormati pimpinan KPK. Endar tak mau berkomentar ketika ditanya apakah pimpinan KPK yang telah "mendepaknya" dari posisi Dirlidik itu harus meminta maaf kepada dirinya.
"Saya tidak akan menjawab itu lah rekan-rekan sekalian," tutur Endar. Lebih lanjut.
Endar mengaku mengajukan keberatan admistratif untuk menguji keabsahan Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya dari KPK. Setelah proses administrasi itu bergulir, SK itu akhirnya dibatalkan dengan dasar keputusan Presiden Joko Widodo dan rekomendasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB).
"Akhirnya rekan-rekan sudah melihat bahwa saya ada dapat SK yang baru seperti ini (dikembalikan menjadi Dirlidik)," tutur Endar. Endar diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa yang terbit pada 31 Maret. (kompas/tribun/cnn)
Baca juga: Sedang Berlangsung Babak I Skor 0-0 PSS Sleman Vs Persis Solo Liga 1, Tonton Streaming di Indosiar
Baca juga: Warga Kerjo Karanganyar Ditangkap Kedapatan Bawa Sabu 4,8 Gram, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Pembacok Utama Pembunuhan GBL Semarang Saat Naik Motor di Kaliwungu
Baca juga: Petaka di Gunung Kidul Itu Berawal dari Ternak Mati Disembelih dan Dagingnya Dikonsumsi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Brigjen-Endar-Priantoro.jpg)