Berita Kudus
Transformasi IMB ke PBG, DPRD Kudus Usulkan PBG Bangunan Sosial Digratiskan
Selain itu, kata dia, bangunan hunian atau tempat tinggal juga tidak termasuk dalam usulan PBG yang digratiskan.
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, melalui Panitia Khusus (Pansus) III menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kudus tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
Ranperda tersebut di antaranya berisi tentang penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Yaitu perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Wakil Ketua Pansus III, Rochim Sutopo mengatakan, pihaknya mengusulkan agar pengurusan PBG perorangan atau yayasan yang bersifat sosial bisa digratiskan. Dalam rangka membantu pihak terkait agar tidak terbebani soal biaya penerbitan PBG yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Bangunan sosial yang dimaksud meliputi bangunan gedung pelayanan pendidikan seperti sekolah hingga tempat kursus, bangunan gedung pelayanan kesehatan seperti puskesmas hingga panti, bangunan gedung laboratorium, bangunan gedung pelayanan umum seperti stadion, bangunan gedung kebudayaan seperti gedung kesenian, dan beberapa jenis bangunan yang bersifat sosial lainnya.

Selain menyasar bangunan sosial, Rochim melanjutkan, usulan PBG gratis juga diperuntukkan kepada bangunan yang mempunyai fungsi keagamaan yang digunakan sebagai tempat ibadah. Seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan beberapa bangunan peribadatan lainnya.
"Kami juga usulkan PBG gratis bagi bangunan UMKM yang masih merintis usaha. Misalnya rumah produksi UMKM di desa yang masih berjuang untuk mengembangkan usahanya," terangnya, Jumat (7/7/2023).
Rochim menjelaskan, usulan pengurusan PBG yang digratiskan tidak berlaku bagi bangunan yang bersifat bisnis seperti pertokoan, restoran, hotel, pabrik, perkantoran, pasar, pusat perbelanjaan, gedung wisata atau rekreasi, gedung parkir, dan beberapa bangunan yang bersifat bisnis lainnya.
Selain itu, kata dia, bangunan hunian atau tempat tinggal juga tidak termasuk dalam usulan PBG yang digratiskan.
Pihaknya menilai, pemilik bangunan yang bersifat bisnis tetap harus berkontribusi untuk pendapatan suatu daerah.
"Kita harus pilah-pilah mana yang harus dibantu dan mana yang tetap harus berkontribusi untuk pendapatan daerah. Inilah yang coba kami usulkan dalam pembahasan Ranperda tentang Bangunan Gedung," tuturnya.
Peraturan daerah ini dimaksudkan sebagai pengaturan lebih lanjut dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Utamanya dalam pemenuhan persyaratan yang diperlukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dan pemenuhan tertib penyelenggaraan bangunan gedung di daerah.
Pembahasan Ranperda ini menjadi perlu karena Perda Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung tidak sesuai lagi.
Rochim menambahkan, terdapat beberapa pasal yang diubah dalam pembahasan Ranperda ini.
Di antaranya, ketentuan Pasal 5, 6 dan 7 ayat (2) tentang fungsi bangunan gedung, Pasal 8 ayat (2), 9 ayat (5) tentang kalsifikasi bangunan gedung, Pasal 12 ayat (2) tentang kepemilikan gedung, Pasal 13 tentang PBG, Pasal 15 tentang persyaratan pengajuan PBG, dan beberapa pasal lainnya.
Nantinya, proses pengajuan PBG, sertifikat laik fungsi (SLF), RTB, SBKBG, dan pendataan bangunan gedung harus melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Yaitu sistem elektronik berbasis website yang digunakan untuk pengajuan hal-hal yang disebut di atas.
"Kami juga tegaskan terkait waktu dalam pengurusan setiap PBG. Kami usulkan 28 hari harus rampung," ujarnya. (ADV/SAM)
Kamar Narapidana Rutan Kudus Digeledah Tim Gabungan, Antisipasi Peredaran Narkoba dari Balik Jeruji |
![]() |
---|
Kolaborasi Pemkab Kudus dan Rotary Club dalam Proyek Penanganan Stunting di Kudus |
![]() |
---|
Merawat Tradisi Anyam Daun Nanas Menjadi Tas di Kudus: Kisah Suparti Menembus Batas Negara |
![]() |
---|
Ranperda Produk Halal di Kudus Akomodir Tim Pemantauan dan Pengawasan |
![]() |
---|
Waspada Crossing Mematikan Barito Putera! Pelatih Persiku Kudus Tekankan Disiplin Lini Belakang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.