Berita Kudus
Jangan Sampai Kena Tilang, Ini Tanggal dan Sasaran Operasi Patuh Candi 2023 di Kudus
Polres Kudus Polda Jateng menggelar Operasi Patuh Candi 2023 selama 14 hari, mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Polres Kudus Polda Jateng menggelar Operasi Patuh Candi 2023 selama 14 hari, mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023.
Pengguna kendaraan diimbau melengkapi berbagai persyaratan hingga keselamatan berkendara.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan Operasi Patuh Candi 2023 ini mengusung tema Patuh Dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa.
Saat pelaksanaan Operasi PatuhTahun 2023 kali ini pihak kepolisian mengedepankan kegitan edukatif dan persuasif serta humanis yang didukung penegakan hukum dengan menggunakan sistem E-TLE baik statis, mobile, dan hand held.
Namun jika ada pelanggaran kasat mata, maka akan dilakukan penindakan di tempat.
"Operasi Patuh Candi 2023 dilaksanakan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalulintas dan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas," jelas AKBP Dydit Dwi Susanto saat apel gelar pasukan Operasi Patuh Candi Tahun 2023 di halaman Mapolres Kudus, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Operasi Patuh Candi 2023 Dimulai, Kapolres Jepara Sebut Tindak di Tempat
Baca juga: Operasi Patuh Candi 2023 di Pati Dimulai Hari Ini, Ini Sasarannya
Baca juga: Tilang Manual Digunakan dalam Operasi Patuh Candi 2023 yang Digelar Selama 14 Hari
Dia menambahkan, pada umumnya, kecelakaan diawali dengan terjadinya pelanggaran tata tertib dan peraturan berlalulintas.
Hal ini juga dipicu rendahnya tingkat kesadaran dan kepatuhan pengguna kendaraan terhadap peraturan berlalulintas.
“Kami berharap, selama Operasi Patuh Candi 2023 ini masyarakat pengguna jalan bisa lebih meningkatkan kewaspadaan, serta mematuhi rambu-rambu yang ada. Hal itu bertujuan supaya bisa menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan khusus di wilayah Kabupaten Kudus," imbuhnya.
Dalam Operasi Patuh Candi 2023 ini, AKBP Dydit menjelaskan ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama.
Yaitu melawan arus, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, tidak memiliki SIM dan knalpot brong.
Kendaraan roda dua berboncengan lebih dari satu orang, melanggar marka/batas jalan, dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
Selain itu, juga kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, balapan di jalan dengan kendaraan lain atau balap liar, dan mengemudi/berkendara secara ugal-ugalan.
"Jangan menerobos lampu merah karena itu sangat berbahaya untuk diri sendiri maupun orang lain," pungkasnya. (Rad)
Hafiza Berharap Perbaikan Jalan Kudus-Purwodadi Tidak Memakan Waktu Lama |
![]() |
---|
Penjual Gudang di Kudus Kena Tipu Rp2 Miliar, Diperdaya di Kamar Hotel Semarang Nomor 1003 |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Tuntaskan 16 Paket Prioritas Pekerjaan Infrastruktur Rp 42 Miliar APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Bupati Kudus Serahkan Bantuan kepada Warga yang Rumahnya Rusak Akibat Angin Kencang |
![]() |
---|
Detik-detik Puluhan Rumah di Kecamatan Undaan Kudus Rusak Akibat Diterjang Angin Kencang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.