Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Satu Partai di Kudus Tidak Melakukan Perbaikan Administrasi Bakal Caleg

Satu partai di Kabupaten Kudus tidak melakukan perbaikan administrasi bakal calon legislatif yang belum memenuhi syarat. Partai tersebut yakni Partai

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Catur waskito Edy
rifqi gozali
Kantor KPU Kudus 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Satu partai di Kabupaten Kudus tidak melakukan perbaikan administrasi bakal calon legislatif yang belum memenuhi syarat. Partai tersebut yakni Partai Garuda.

Diketahui hanya ada tiga bakal caleg dari Partai Garuda di Kabupaten Kudus. KPU Kudus sebelumnya telah mengumumkan bahwa ketiga bakal caleg tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat.

"Sampai batas akhir perbaikan syarat administrasi di KPU pada 9 Juli sampai pukul 23.59 tidak ada perbaikan dari bakal caleg Partai Garuda," kata Komisioner KPU Dhani Kurniawan, Senin (10/7/2023).

Sediajya pengurus Partai Garuda di Kudus telah datang ke KPU pada Minggu 9 Juli 2023. Habya saja mereka tidak melakukan perbaikan administrasi bakal calegnya. Kedatangan mereka untuk menginformasikan bahwa tidak ada perbaikan balal caleg dari Partai Garuda.

Sebelumnya KPU Kudus telah mengumumkan dari 682 bakal caleg ada 614 bakal caleg di Kudus yang administrasinya belum memenuhi syarat. Di setiap partai terdapat bakal caleg yang belum memenuhi syarat. Bahkan ada partai yang seluruh bakal calegnya belum memenuhi syarat. Oleh karenanya KPU memberi waktu sejak 26 Juni sampai 9 Juli untuk perbaikan syarat administrasi.

Pada hari terakhir masa perbaikan 9 Juli 2023, hampir seluruh partai datang ke KPU untuk menyerahkan berkas perbaikan. Hari sebelumnya sudah ada dua partai yang melakukan perbaikan, yakni PAN dan PKS.

"Hari terakhir sejak sore sampai malam sebelum perbaikan ditutup partai-partai datang dan menyerahkan berkas perbaikan," kata Dhani.

Setelah ini KPU akan melakukan verifikasi administrasi berkas perbaikan sampai 6 Agustus 2023. Setelah itu KPU akan segera melakukan pencermatan dan penyusunan daftar calon sementara. Baru KPU akan mengumumkan daftar calon sementara pada 19 Agustus 2023. (goz)

Baca juga: Tips Menanam Bibit Mamey Sapote Hasil Cangkokan, Adi : Kepadatan Tanah Jadi Kuncinya

Baca juga: Dukung Peralihan TV Analog, MyRepublic Perluas Jaringan Pelayanan di Jawa Tengah

Baca juga: Silpa 2022 Pemkot Semarang Capai Rp 318,93 Miliar, Ini Penyebab Jumlahnya Besar

Baca juga: Targetkan Wisatawan Muslim Mancanegara, Pemprov Jateng Tingkatkan Wisata Halal

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved