Berita Karanganyar
Bacaleg di Karanganyar Berkurang 56 Pasca Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan
Ada pengurangan jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Karanganyar pada Pemilu 2024 mendatang
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Ada pengurangan jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Karanganyar pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut diketahui pasca pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg DPRD Karanganyar yang dimulai pada 26 Juni 2023 dan 9 Juli 2023.
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum menyampaikan, 18 partai politik (parpol) telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dan telah diterima oleh KPU Karanganyar dengan status lengkap dan diterima.
"Bacaleg yang diajukan selama tahap perbaikan dokumen mengalami penurunan, semula 573 bacaleg jadi 517. Hal itu tergantung internal partai," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (11/7/2023).
Adanya pengurangan bacaleg tersebut, terangnya, kemungkinan adanya kendala untuk mengelengkapi dokumen selama tahap pengajuan perbaikan sehingga mengundurkan diri.
Baca juga: Detik-detik Dramatis Kecelakaan Bus Arga Mas di Pemalang, Terbalik 3 Kali, Badan Bus Harus Dipotong
Maksum menuturkan, parpol sudah tidak bisa lagi menambah jumlah bacaleg yang diajukan untuk kontestasi politik 2024 mendatang.
"Menambah tidak bisa tapi potensi mengurangi bisa. Tergantung kemampuan parpol," terangnya.
Setelah tahap pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg akan dilanjutkan dengan tahap verifikasi administrasi perbaikan dokumen mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Maksum menjelaskan, dalam kurun waktu tersebut akan dilakukan penelitian. Setelah tahap tersebut, pihak KPU akan membuat rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk kemudian disampaikan ke parpol.
"Apakah sudah sesuai apa belum, atau secara kondisional ada perubahan atau tidak. Misal karena meninggal dunia atau mengundurkan diri, parpol dapat mengganti calon. Setelah itu KPU akan menyusun DCS, diumumkan mulai 19-23 Agustus 2023. Masyarakat bisa memberikan tanggapan," ucapnya.
Maksum menambahkan, KPU RI telah mengeluarkan surat edaran terbaru terkait dokumen perbaikan yang telah diunggah di sistem informasi pencalonan (silon) dan disampaikan ke KPU kabupaten. Dia menerangkan, parpol memiliki kesempatan untuk menyempurnakan dokumen yang diajukan selama tahap pengajuan perbaikan dokumen. Misal soal surat dari pengadilan, surat keterangan sehat dan ijazah legalisir.
"Kalau ada dokumen yang belum benar, parpol punya kesempatan untuk menyempurnakan sampai 16 Juli 2023," jelas Maksum. (Ais).
Jika Dibiarkan 2 Pekan Sampah Bisa Overload, Imbas Pembatasan Operasional TPS Jetis Karanganyar |
![]() |
---|
Pesangon Rp 70 Juta Cuma Ditawar Rp 17 Juta, Pekerja Karanganyar Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
Apel Kesiapsiagaan di Karanganyar, Antisipasi Potensi Karhutla |
![]() |
---|
Layanan Cek Kesehatan Gratis Karanganyar Terganjal Keterbatasan Alat dan Bahan Medis |
![]() |
---|
Korupsi di Karanganyar: Nasib Penyewa Kios Setelah Bangunan di Tanah Bengkok Desa Disita Kejaksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.