Universitas Semarang
HIMATETA USM Gelar Kajian Teknologi Hasil Pertanian
CPPOB adalah suatu pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi pangan agar aman, bermutu dan layak untuk dikonsumsi.
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
Bahaya kimia seperti toksin alami, BTP jumlah & legalitas, migrasi packaging, dan cemaran lingkungan (pestisida, antibiotik, logam berat). Dan bahaya fisik yaitu gelas, batu, serangga, plastik, kayu, logam, tulang, dan barang personal.
Sebab-sebab makanan dapat menyebabkan penyakit yaitu residu bahan kimia, penggunaan bahan kmia tidak, logam berat, kontaminasi mikrobiologis dan pengolahan tidak tepat.
Beberapa tantangan akar masalah keamanan pangan di Indonesia yaitu kebersihan dan sanitasi yang buruk, kebersihan mencuci pangan segar dan peralatan yang buruk, ketersediaan air minum yang aman, keterbatasan infrastruktur, dan sebagainya.
Pemberdayaan masyarakat tentang keamanan pangan penting karena budaya keamanan pangan di Indonesia masih rendah, kesadaran masyarakat masih rendah tentang pentingnya keamanan pangan, konsumen Indonesia harus bisa melindungi dirinya dengan kondisi higiene dan sanitasi rendah, dan jika keamanan pangan menjadi kebutuhan masyarakat maka social control keamanan pangan lebih kuat, baik kepada pemerintah maupun produsen.
Pemateri kedua dilanjutkan oleh Ibu Purwaningdyah Reni Hapsari, SFarm.,Apt dari Balai BPOM Semarang membawakan materi dengan topik “Regulasi Terkait Pengawasan Keamanan Pangan Olahan”. Beliau mengatakan regulasi terkait pengawasan keamanan pangan IRTP ada di UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan, UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (urusan kesehatan), PP No. 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan.
Pendaftaran pangan olahan registrasi terdiri dari pangan olahan pangan segar, MD/ML, SPP-IRT, dan laik sehat. Izin edar pangan olahan berdasarkan SPP-IRT di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tentang jenis pangan PIRT, BPOM RI MD/ML tentang pangan yang diproduksi di dalam negeri, pangan fortifikasi, pangan Wajib SNI, Bahan Tambahan Pangan (BTP), yang tidak wajib didaftarkan seperti, masa simpan kurang dari 7 hari, diimpor dalam jumlah kecil, pangan siap saji, dan sebagainya.
Pangan segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan atau mengalami perlakuan minimal, dapat dikonsumsi langsung, dan dapat menjadi bahan baku pangan olahan.
Pangan olahan merupakan makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Pangan olahan yang wajib daftar di Badan POM dengan jenis pangan seperti pangan olahan dijual dalam kemasan eceran, pangan fortifikasi, pangan wajib SNI, pangan program pemerintah, pangan yang ditujukan untuk uji pasar, dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).
Sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan, produksi pangan, dan peredaran pangan, penarikan pangan dari peredaran pangan oleh produsen, ganti rugi, dan pencabutan izin. CPPOB adalah suatu pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi pangan agar aman, bermutu dan layak untuk dikonsumsi.
Tujuannya untuk menghasilkan pangan yang layak, bermutu, aman dikonsumsi, dan sesuai dengan tuntutan konsumen baik konsumen domestic maupun internasional. Pangan yang aman adalah pangan yang bebas dari cemaran, baik cemaran biologi, kimia, dan fisik.
Label pada produk pangan harus jelas dan informatif sesuai dengan Perka BPOM No 31 Tahun 2018.
Label tidak boleh mencantumkan klaim kesehatan dan klaim gizi.
Penjelasan BPOM terkait produk mi instan asal Indonesia di Taiwan, otoritas Kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan merek “Indomie Rasa Ayam Spesial” produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, sebesar 0,187 mg/kg (ppm) setara dengan kadar 2-CE 0,34ppm.
Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan. Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
Doktor Baru USM Ciptakan Metode BED, Pendekatan Revolusioner untuk UMKM Berkelanjutan |
![]() |
---|
Dosen FE USM Berikan Pelatihan Pembukuan Sederhana Pelaku Usaha |
![]() |
---|
USM Raih Penghargaan Universitas Mitra Terbaik dari BRIN Berkat Riset Berkelanjutan |
![]() |
---|
USM Hadirkan Rice Milling Cerdas Berbasis IoT untuk Perkuat Ekonomi Perempuan Desa Tamangede Kendal |
![]() |
---|
Prodi Teknik Informatika USM Gelar Workshop Perancangan Project Based Learning Learning dan Capstone |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.