Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Teganya Bapak Asuh di Ungaran, Cabuli Anak Asuh yang Masih SMP, Ancam Sebarkan Videonya

Seorang bapak asuh di Ungarang menjadi tersangka pencabulan terhadap anak asuhnya.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
Ilustrasi Pencabulan Anak 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Seorang bapak asuh di Ungarang menjadi tersangka pencabulan terhadap anak asuhnya.

Tersangka bernama Lukas Darmadi (54), ia ditangkap Satreskrim Polres Semarang karena diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang.

Tersangka merupakan seorang pembina bidang keagamaan di sebuah perguruan tinggi di Kabupaten Semarang.

Baca juga: Diungkap Bea Cukai, Jemaah Haji Viral di Makassar Ternyata Pakai 180 Gram Emas Imitasi

Baca juga: Belanda Kembalikan Koleksi Barang Bersejarah Indonesia, Ada Patung Singasari dan Keris Kerajaan

Baca juga: Lady Nayoan Mantap Gugat Cerai Rendy Kjaernett, Sidang Perdana 18 Juli 2023

Dari penuturan Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Kresnawan Hussein, korban pencabulan merupakan siswi SMP yang berusia di bawah 16 tahun.

“Selama penyelidikan kami, dan masih kami dalami, sementara ini diketahui korbannya dicabuli satu kali di sebuah hotel,” kata AKP Kresnawan ketika ditemui Tribunjateng.com di Mapolres Semarang, Senin (10/7/2023).

Dia melanjutkan, polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan peristiwa tersebut dari kakak korban.

Terkait hubungan korban dengan Darmadi, Kasatreskrim menjelaskan bahwa terduga pelaku merupakan bapak asuh dari korban.

Korban sendiri diketahui sempat mendapatkan ancaman-ancaman dari pelaku bahwa pelaku akan menyebarkan video pencabulan itu.

“Saat ini (pelaku) ditahan di Rutan Polres Semarang, kami sebut terduga pelaku karena nanti yang mengurusi pengadilan,” imbuh AKP Kresnawan.

Pelaku dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved