Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Korlantas Polri Usulkan Biaya Pelat Nomor Cantik Rp 500 Juta Selama 5 Tahun

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi usul pelat nomor tersebut dipatok harga Rp 500 juta untuk lima tahun.

Editor: m nur huda
tribunjateng/ilham grafis
ilustrasi pelat nomor cantik - Korlantas Polri Usulkan Biaya Pelat Nomor Cantik Rp 500 Juta Selama 5 Tahun 

"Tidak pernah didatangi sudah belasan tahun, aman-aman saja," ucapnya.

Untuk kesehariannya dia hanya membantu menambahkan pemasangan pelat pelapis dari plat nomor resmi.

Seharinya, dia biasa menggarap pelat nomor 5 hingga 10 pasang. Juga melakukan pewarnaan pelat nomor hitam menjadi putih.

"Pengecatan ulang pelat nomor Rp 70 ribu," katanya.

Ajukan Permohonan

Angka dan huruf pada pelat nomor kendaraan pada umumnya sudah ditetapkan oleh Korlantas. Namun, jika terdapat pelat dengan nomor yang unik, maka pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan ke kantor Satlantas setempat.

Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan C mengatakan bahwa di wilayah Kabupaten Semarang, warga bisa membuat nomor pada pelat sesuai keinginan dengan sejumlah syarat.

“Bisa, tinggal mengajukan permohonan ke kantor Satlantas, nanti permohonan itu akan diajukan ke Polda Jateng,” kata AKP Himawan kepada Tribunjateng.com, Senin (11/7/2023).

Nantinya, angka dan huruf yang dimohonkan oleh pemilik kendaraan akan dicek dahulu di kantor Satlantas setempat. Pengecekan itu dilakukan lantaran terdapat sejumlah regulasi serta nomor yang diinginkan sudah pernah terdaftar atau belum.

“Sebelumnya kami cek dulu, nomor yang diajukan itu sudah ada atau belum,” imbuh dia. Meskipun AKP Himawan tidak menyebutkan berapa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari pembuatan pelat itu, dia menerangkan bahwa besarannya berbeda-beda, masing-masing tergantung pada permohonan yang diajukan.

“Itu ada tarifnya masing-masing,” kata Kasatlantas.

Saat ini alokasi nomor kendaraan sudah ditentukan dan dibedakan, misalnya pada mobil dan sepeda motor. Untuk nomor dengan angka 1 sampai 2.000 untuk mobil.

Seusai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 NRKB pilihan 1 Angka, tidak ada huruf per BIT Rp 20 juta, ada huruf Per BIT Rp 15 juta. NRKB pilihan 2 angka tidak ada huruf Per BIT Rp 15 juta, ada huruf per BIT Rp 10 juta. NRKB Pilihan 3 angka tidak ada huruf per BIT Rp 10 juta, ada huruf per BIT Rp 7,5 juta. NRKB Pilihan 4 Angka tidak ada huruf perbit Rp 7,5 juta, jika ada huruf per BIT Rp 5 juta.

Kasatlantas Polres Demak, AKP M Gargarin Friandi menyampaikan bahwa masyarakat umum bisa memilih pelat nomor sesuai yang diinginkan.

"Baik ini proses permintaan nomer pilihan jadi nomer pilihan bisa digunakan untuk semua masyarakat," kata Kasat Lantas Polres Demak kepada Tribunjateng, Selasa (11/7/2023). (tim-bersambung/TRIBUN JATENG CETAK)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved