Berita Blora
Pria di Blora Cabuli Anak Dibawah Umur, Modusnya Korban Diiming-imingi Uang Saku
Seorang pria di Blora berinisial, S (54) tega mencabuli anak di bawah umur. Korbannya adalah merupakan tetangganya sendiri di Kabupaten Blora
Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Tersangka S saat di amankan pihak Polres Blora di Mapolres Blora, Kamis (13/7/2023). (TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM)
Untuk diketahui, kini pelaku telah ditahan dan dalam pemeriksaan intensif penyidik PPA Polres Blora.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. (Kim)
Baca juga: Antisipasi Kasus APK Undangan Meresahkan Warga, Ini Pesan Kasat Reskrim Polres Demak
Baca juga: Ibu di Purbalingga Ini Heran, Anaknya Siswi SMP Sudah Keluar ASInya, Ternyata Dikerjain 4 Kakek
Baca juga: Hadir Kick Off P3PD, Mendagri: P3PD Instrumen Penting Bonus Demografi
Baca juga: Video Mbak Ita Akan Cek Setiap Konser Buntut Meninggalnya Penonton JKT 48 di Semarang
Berita Terkait:#Berita Blora
Usulan Rute Trans Jateng Sampai Blora Belum Disetujui, Gubernur Ahmad Lutfi: Masih dalam Kajian |
![]() |
---|
Blora Dapat Kucuran Rp 75 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan |
![]() |
---|
Pertamina Bangun Embung Watu Macan Berbasis Agroforestri, Bupati Arief : Semoga Bermanfaat |
![]() |
---|
Ruas Jalan Todanan–Ngawen Blora Akhirnya Diperbaiki, Target Rampung Pertengahan Desember |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dorong Kreasi di Tiap Daerah Lewat Pameran Produk Inovasi di Blora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.