Berita Blora
Pria di Blora Cabuli Anak Dibawah Umur, Modusnya Korban Diiming-imingi Uang Saku
Seorang pria di Blora berinisial, S (54) tega mencabuli anak di bawah umur. Korbannya adalah merupakan tetangganya sendiri di Kabupaten Blora
Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Tersangka S saat di amankan pihak Polres Blora di Mapolres Blora, Kamis (13/7/2023). (TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM)
Untuk diketahui, kini pelaku telah ditahan dan dalam pemeriksaan intensif penyidik PPA Polres Blora.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. (Kim)
Baca juga: Antisipasi Kasus APK Undangan Meresahkan Warga, Ini Pesan Kasat Reskrim Polres Demak
Baca juga: Ibu di Purbalingga Ini Heran, Anaknya Siswi SMP Sudah Keluar ASInya, Ternyata Dikerjain 4 Kakek
Baca juga: Hadir Kick Off P3PD, Mendagri: P3PD Instrumen Penting Bonus Demografi
Baca juga: Video Mbak Ita Akan Cek Setiap Konser Buntut Meninggalnya Penonton JKT 48 di Semarang
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Blora
Kronologi Kecelakaan Adu Banteng Truk vs Mobil Xenia di Jalan Raya Blora-Ngawen |
![]() |
---|
Dindagkop UKM Blora Pastikan Progres Rencana Pembangunan Pasar Ngawen Terus Berjalan |
![]() |
---|
Asuransi Kendaraan Berlaku di Pasar Sido Makmur Blora, Barang Bawaan Tetap Tanggung Jawab Pribadi |
![]() |
---|
BLT Petani Tembakau di Blora Segera Disalurkan, Masing-Masing Terima Rp1,2 Juta |
![]() |
---|
Viral Dokter Jaga RSUD Blora Tidur Marah-marah Saat Dibangunkan, Ini Penjelasan Direktur Rumah Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.