Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Pria di Blora Cabuli Anak Dibawah Umur, Modusnya Korban Diiming-imingi Uang Saku

Seorang pria di Blora berinisial, S (54) tega mencabuli anak di bawah umur. Korbannya adalah merupakan tetangganya sendiri di Kabupaten Blora

Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Tersangka S saat di amankan pihak Polres Blora di Mapolres Blora, Kamis (13/7/2023). (TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM) 

Untuk diketahui, kini pelaku telah ditahan dan dalam pemeriksaan intensif penyidik PPA Polres Blora.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. (Kim)

Baca juga: Antisipasi Kasus APK Undangan Meresahkan Warga, Ini Pesan Kasat Reskrim Polres Demak

Baca juga: Ibu di Purbalingga Ini Heran, Anaknya Siswi SMP Sudah Keluar ASInya, Ternyata Dikerjain 4 Kakek

Baca juga: Hadir Kick Off P3PD, Mendagri: P3PD Instrumen Penting Bonus Demografi

Baca juga: Video Mbak Ita Akan Cek Setiap Konser Buntut Meninggalnya Penonton JKT 48 di Semarang


 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved