Berita Slawi
Satlantas Polres Tegal Menindak 486 Pelanggar Hingga Hari Ketiga Operasi Patuh Candi 2023
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal pada hari ketiga pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2023 berhasil
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal pada hari ketiga pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2023 berhasil menindak 486 pelanggar, baik penindakan tilang langsung di lokasi maupun melaksanakan dengan sistem elektonik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Seperti yang diketahui, Polres Tegal sejak Senin (10/7/2023) melaksankan Operasi Patuh Candi 2023 dan berakhir pada 23 Juli 2023 mendatang.
Selama kurang lebih 14 hari, Satlantas Polres Tegal juga mengisi dengan kegiatan pembagian brosur tertib berlalu lintas dan sosialisasi kepada sopir, maupun penguna jalan lain yang berada di Simpang 4 Langon Timur, Kecamatan Slawi, pada Rabu (12/7/2023) kemarin.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasat Lantas Polres Tegal AKP Erwin Chan Siregar, mengungkapkan selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2023 terdapat sasaran yang menjadi prioritas pelanggaran.
"Pada hari ketiga pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2023, kami berhasil menindak kurang lebih 486 pelanggar, baik penindakan tilang (langsung di lokasi) maupun dengan sistem elektonik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Selain itu, kami juga melaksanakan bagi-bagi brosur tertib berlalu lintas dan sosialisasi kepada pengguna jalan di wilayah perkotaan Slawi," ungkap Kasat Lantas Polres Tegal AKP Erwin Chan Siregar, pada Tribunjateng.com.
Adapun yang menjadi sasaran atau prioritas pelanggaran selama Operasi Patuh Candi 2023, dikatakan Kasat Lantas yakni pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara.
Pengendara yang masih dibawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar.
Selain itu, pengendara dalam pengaruh atau mengonsumsi minuman beralkohol, melawan arus, dan berkendara melebihi batas kecepatan sehingga berisiko membahayakan pengguna jalan lain.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas yang kami lakukan mengedepankan metode electronic traffic law enforcement (ETLE) baik statis maupun dengan Mobile Hand Held (patroli).
Didukung penindakan di tempat (tilang manual) terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotesi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," jelas AKP Erwin.
Tanggapan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal A Jafar Bantuan 1.000 Bibit Pepaya California |
![]() |
---|
Desa Purbasana Terima 1.000 Bibit Pepaya California, 2 Pompa Air, dan 2 Traktor Dukung Program MBG |
![]() |
---|
Waspada, Remaja Kini Lebih Nyaman Curhat ke Asisten Virtual AI |
![]() |
---|
Sosialisasi DBHCHT di Tegal: PKK Dapat Edukasi Bahaya Rokok Ilegal dan Peluang UMKM |
![]() |
---|
Senyum Sumringah Wantes Kebagian Beli 2 Kantong Beras Premium Harga Murah, Harap Rutin Dilaksanakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.