Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Kronologi Kakek di Purbalingga Ajak 3 Teman Setubuhi Sisiwi SMP hingga Hamil, Terjadi Berkali-kali

Kronologi siswi SMP berusia 14 tahun di Purbalingga menjadi korban pencabulan empat orang kakek-kakek

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Konferensi pers kasus persetubuhan yang dilakukan empat orang kakek-kakek di Purbalingga yang tega menyetubuhi seorang gadis berumur 14 tahun hingga hamil enam bulan, Kamis (13/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Kronologi siswi SMP berusia 14 tahun di Purbalingga menjadi korban pencabulan empat orang kakek-kakek.

Terungkap pula modus yang digunakan hingga awal mula kasus tersebut terungkap.

Para pelaku kini sudah ditangkap polisi.

Keempat kakek tersangka itu yaitu, JH (62) menyetubuhi 5 kali, AS (51) melakukannya 2 kali, TH (58) sebanyak 3 kali dan SR (51) 5 kali. 

Para tersangka adalah warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Baca juga: Viral Suami di Tangsel Aniaya Istri Hamil 4 Bulan, Diseret dan Wajah Babak Belur, Pelaku Tak Ditahan

Baca juga: Masih SMP tapi ASI sudah Keluar, Ibu di Purbalingga Curiga Anaknya Hamil, Ternyata Pelaku 4 Orang

Adapun modus tersangka adalah mengiming-imingi korban akan diberikan uang Rp15 ribu sampai Rp20 ribu. 

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan antara korban dan pelaku merupakan tetangga.

Kejadian teejadi pada rentang 8 Januari 2023  hingga Mei 2023 yang lalu saat korban membeli jajan sekira pukul 13.00 WIB.

"Korban sedang duduk di samping rumah terakhir kali. 

Kemudian dipanggil oleh pelaku AS.

Kemudian korban mendekat dan korban diajak kerumah pelaku akan diberi uang membeli jajan.

Sehingga korban mau masuk rumah pelaku kedua," terangnya kepada Tribunbanyumas.com saat konferensi pers, Kamis (13/7/2023).

Korban sendiri masih bersekolah kelas 1 SMP. 

Selanjutnya korban dibawa pelaku untuk mengambil uang di dalam kamar.

Sesampai di dalam kamar pelaku mengajak korban melakukan hubungan
layaknya suami istri.

Setelah selesai korban diberi uang sebesar Rp 20 ribu.

Perisitwa yang dialami korban usai menceritakan kepada orangtuanya. 

Karena dianggap bisa diajak berhubungan badan, pelaku AS kemudian mengajak ketiga teman lainnya melampiaskan hasrat bejatnya itu kepada korban.

Dengan modus yang sama ketiga pelaku lainnya mengiming-imingi dengan memberikan uang jajan Rp15 ribu hingga Rp20 ribu.

Kasus tersebut dapat terungkap atas laporan orangtua korban.

Orangtua merasa curiga karena ada kejanggalan dari korban yang terlihat seperti hamil dengan air asinya sudah keluar. 

Atas kecurigaan itu kemudian menanyakan siapa yang menghamili namun korban mulanya tidak mau bercerita. 

Hingga akhirnya berinisiatif membeli tespack dan hasilnya positif.

Atas perbuatan para pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016  tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.

Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved