Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pendidikan

Masa Orientasi Siswa Baru Dimulai Senin Pekan Depan, Ini Hal-hal yang Dilarang saat MPLS 2023

Tahun ajaran baru 2023/2024 resmi dimulai pada Senin (17/7). Sebelum mengikuti pembelajaran di sekolah baru, siswa anyar akan mengikuti MPLS

Editor: Muhammad Olies
Handover via tribun wiki
Ilustrasi siswa baru SMA 

TRIBUNJATENG.COM - Tahun ajaran baru 2023/2024 resmi dimulai pada Senin (17/7).

Sebelum mengikuti pembelajaran di sekolah baru, siswa anyar akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2023 atau dulu disebut juga dengan Masa Orientasi Siswa (MOS).

MPLS 2023 ini diatur Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru yang menggariskan berbagai aturan yang perlu dipatuhi.

Dalam Permendikbud tersebut juga ada hal-hal yang dilarang dilakukan selama pelaksanaan MPLS 2023.

Berikut hal-hal yang dilarang dilakukan selama pelaksanaan MPLS 2023 yang perlu diketahui orangtua dan siswa baru.

Baca juga: Pemkot Semarang Larang Aturan Wajibkan Siswa Baru Beli Seragam di Sekolah & Wisuda PAUD-SMP

Baca juga: Sekolah di Blora Cari Siswa Baru Hingga ke Luar Pulau, Ini Sebabnya

Hal yang dilarang dalam MPLS 2023

1. Selama pelaksanaan MPLS 2023, dilarang melibatkan peserta didik tingkat atas (kakak kelas) dan atau alumni sebagai penyelenggara.

2. Selain itu, pelaksanaan MPLS 2023 juga dilarang pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

3. Satu hal lagi yang dilarang dalam MPLS 2023 dan perlu digarisbawahi adalah MPLS 2023 dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.

4. Dilarang memberikan tugas kepada peserta didik baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Dengan memperhatikan hal-hal yang dilarang selama pelaksanaan MPLS 2023 ini, baik orangtua maupun siswa tidak perlu khawatir saat mengikuti MPLS pekan depan.

Karena MPLS 2023 ini tidak akan diwarnai dengan aksi perpeloncoan maupun tindak kekerasan yang dilakukan kepada siswa baru.

Bahkan dalam Permendikbud tersebut diatur bahwa kegiatan MPLS wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan menyenangkan. 

Dalam pelaksanaan MPLS 2023 dapat dibantu oleh peserta didik apabila terdapat keterbatasan jumlah guru atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan MPLS dengan syarat sebagai berikut:

* Peserta didik merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak dua orang per rombongan belajar/kelas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved