Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

PPATK Blokir Puluhan Rekening Terkait Kasus Korupsi BTS 4 G Kominfo

PPATK sudah memblokir banyak rekening sejak awal kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung

Editor: m nur huda
WARTA KOTA/YULIANTO
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana - PPATK sudah memblokir banyak rekening sejak awal kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bergulir. 

Foto Don Adam dengan tumpukan dolar menjadi viral setelah diunggah oleh akun Twitter @ghanieierfan pada Sabtu (2/7).

Dalam unggahan itu, Irvan Gani, pemilik akun menyertakan tulisan berkaitan dengan kasus BTS Kominfo. Unggahan itu pun disematkan tag ke akun-akun resmi aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung, PPATK, hingga Humas Polri.

"Para Bromocorah PRAJA BTS KOMINFO, komandante atau otak kriminal tetap BOCIMI Cc @KejaksaanRI @PPATK @CCICPolri @DivHumas_Polri," sebagaimana tertera dalam unggahan @ghanieierfan tersebut.

Terkait kasus korupsi BTS Kominfo ini, sudah ada enam terdakwa yang perkaranya bergulir di meja hijau. Enam terdakwa itu yakni eks Menkominfo Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Selain itu Kejagung juga telah menetapkan tersangka terhadap Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia.

Namun, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Mereka telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Irwan Hermawan, dan Galumbang Menak juga dijerat Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(tribun network/ham/dod/tribun jateng  cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved