Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UNS Copot Gelar Profesor

Tak Hanya Kehilangan Gelar Profesor di UNS, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Pensiun Lebih Cepat 10 Tahun

Tak hanya kehilangan gelar profesor, 2 orang guru besar di Universitas Sebelas Maret (UNS) juga harus pensiun lebih cepat 10 tahun.

|
Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng/ Mahfira Putri
Rektor UNS Solo, Prof Jamal Wiwoho (batik putih biru) saat memberikan keterangan terkait pencabutan gelar guru besar di UNS, Sabtu (15/7/2023) 

Keputusan ini mulai berlaku pada hari kerja ke-15, terhitung sejak 6 Juli 2023 kemarin.

"Berarti tanggal 21, yaa berlaku efektif tanggal 22 (Juli) berarti,” tambah Muhtar.

Baca juga: Pengakuan Maling Spesialis Kos-kosan di UNS Solo, Beraksi Spontan Asal Ada Kesempatan Langsung Sikat

“Ini bunyi SK, kalau jabatan pelaksana itu adalah tenaga administrasi terbawah, kalau guru besar itu usia pensiunnya 70 tahun, karena jadi pelaksana usia pensiunnya menjadi sampai 58,” terang dia.

“Secara otomatis, kalau beliau berdua menjadi tendik berarti kalau lihat usianya sudah lewat. Setelah logikanya pekan ini keluar,” lanjut dia. 

Untuk dana pensiun, Muhtar mengatakan keduanya tetap mendapatkan haknya, tetapi sebagai pejabat pelaksana bukan sebagai guru besar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kementerian Pendidikan Copot 2 Guru Besar UNS, Rektor Jamal : Kami Sedih, Profesor Itu Langka

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved