UNS Copot Gelar Profesor
Tak Hanya Kehilangan Gelar Profesor di UNS, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Pensiun Lebih Cepat 10 Tahun
Tak hanya kehilangan gelar profesor, 2 orang guru besar di Universitas Sebelas Maret (UNS) juga harus pensiun lebih cepat 10 tahun.
Keputusan ini mulai berlaku pada hari kerja ke-15, terhitung sejak 6 Juli 2023 kemarin.
"Berarti tanggal 21, yaa berlaku efektif tanggal 22 (Juli) berarti,” tambah Muhtar.
Baca juga: Pengakuan Maling Spesialis Kos-kosan di UNS Solo, Beraksi Spontan Asal Ada Kesempatan Langsung Sikat
“Ini bunyi SK, kalau jabatan pelaksana itu adalah tenaga administrasi terbawah, kalau guru besar itu usia pensiunnya 70 tahun, karena jadi pelaksana usia pensiunnya menjadi sampai 58,” terang dia.
“Secara otomatis, kalau beliau berdua menjadi tendik berarti kalau lihat usianya sudah lewat. Setelah logikanya pekan ini keluar,” lanjut dia.
Untuk dana pensiun, Muhtar mengatakan keduanya tetap mendapatkan haknya, tetapi sebagai pejabat pelaksana bukan sebagai guru besar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kementerian Pendidikan Copot 2 Guru Besar UNS, Rektor Jamal : Kami Sedih, Profesor Itu Langka
BREAKING NEWS: 2 Guru Besar UNS Solo Dicopot Gelar Profesornya Ngadu ke Gibran, Bakal Lapor KPK |
![]() |
---|
Dilapori Dugaan Korupsi, Gibran Akan Koordinasi dengan Rektor UNS Solo |
![]() |
---|
Gelar Profesor Dicopot, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Lapor Gibran, Sebut Ada Korupsi di UNS |
![]() |
---|
Rektor UNS Dituding Tutupi Kasus Korupsi Rp57 Miliar Buntut Pencopotan Gelar Profesor 2 Guru Besar |
![]() |
---|
Soal Pencopotan Gelar Profesor 2 Guru Besar UNS, Rektor Dituding Tutupi Kasus Korupsi Rp 57 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.