Berita Semarang
Desak Kapolda Jateng Buka Hasil Autopsi Tahanan Tewas di Sel Banyumas, LBH Yogya Curiga Hal Ini
LBH Yogya pendamping hukum dari keluarga Oki Kristodiawan tahanan tewas di Polresta Banyumas menuntut Polda Jateng untuk membuka hasil autopsi korban.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Di samping itu, lanjut dia, seharusnya ada pengawasan langsung setiap jamnya dengan patroli dan pengawasan 24 jam melalui CCTV di ruang tahanan.
Jika diduga kuat tahanan akan menjadi sasaran bullying sesama tahanan, seharusnya yang bersangkutan tidak disatukan dengan tahanan-tahanan lain untuk menghindari aksi kekerasan.
"Kami berharap ada kebijakan penahanan yang selektif dan memperbanyak pemasangan lampu-lampu penerangan di lorong dan sel tahanan," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi menegaskan telah menahan empat polisi yang terlibat aksi pengeroyokan terhadap almarhum Oki Kristodiawan (27) warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Selain empat tersangka, ada tujuh polisi lainnya yang terbukti melanggar etik sehingga diberikan sanksi disiplin.
"Iya empat anggota terbukti, kena pasal 170 (pengeroyokan), empat orang itu pangkat Bintara, sudah kita tahan hari ini," ucap Kapolda di kantor Polda Jateng, Senin (17/7/2023).
Kasus tewasnya Oki Kristodiawan (27) tahanan dugaan kasus pencurian sepeda motor bermula saat ditangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Baturaden pada 18 Mei 2023.
Keluarga lantas mendapatkan kabar korban meninggal dunia pada 2 Juni 2023 di RS Margono Purwokerto.
Keluarga korban melihat ada yang tidak beres terhadap kematian korban yakni mayat korban dipenuhi sejumlah luka padahal ketika ditangkap kondisi tubuh korban bersih.
"Kami bentuk tim gabungan terdiri dari Dirreskrimum, Propam dan penyidik polresta Banyumas, Hasil penyidikan memang benar di sana ada terjadi pelanggaran maupun tindak pidana," beber Kapolda.
Menurutnya, ada beberapa unsur kelalaian dan tindak kekerasan yang dilakukan anggotanya.
Anggota yang berjaga ketika korban ditahan terbukti lalai sehingga terkena sanksi etik dan disiplin.
"Empat anggota lainnya terbukti pidana entah mukul dan lainnya nanti wujud perbuatannya dilihat melalui berkas perkara dalam sidang," ungkapnya.
Tak hanya anggotanya, polisi menjerat pula 10 orang tahanan yang diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban Oki.
10 tahanan tersebut kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca juga: Kasus Tahanan Tewas di Banyumas: 11 Polisi Diduga Langgar Aturan, 8 di Antaranya Terancam Dipidana
Oki Kristodiawan
Banyumas
tahanan tewas
autopsi
Julian Dwi Prasetya
Poengky Indarti
pengeroyokan
polisi
Ahmad Lutfi
Daftar Lokasi Temuan Sesar Aktif di Semarang Berpotensi Terjadi Gempa Besar, Ada di Pusat Kota |
![]() |
---|
Dari Laut ke Bengkel Perahu: Hidup Ganda Yasin dan Nur Utomo Rawat Kehidupan Nelayan Semarang |
![]() |
---|
Beli Emas di Bawah Rp10 Juta Kini Bebas Pajak, Simak Aturan Terbaru yang Disahkan Pemerintah |
![]() |
---|
Jejak Adipati Pati di Semarang: Kisah Turmanto Juru Kunci di Tengah Rimbunnya Gunungpati |
![]() |
---|
SMKN 9 Semarang Siap Bersaing dalam ACC 2025 Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.