Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Suap DJKA Jateng

Kasus Suap Proyek DJKA Jateng: Tiap Bulan Semua Pegawai Terima Amplop, Total Capai Rp 100 Juta

Kepada majelis hakim, Ayundya menjelaskan soal aliran dana dugaan suap yang mengalir ke staf dan pegawai DJKA Kemenhub. 

Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari. KPK resmi menahan 10 orang tersangka yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah, PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat, Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Dion Renato Sugiarto, Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Irahim, dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono terkait kasus dugaan penerimaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022. Inilah profil Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung yang terseret dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus suap yang menyeret Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah, Putu Sunarjaya, satu persatu terungkap dalam persidangan.

Seperti diketahui, sejumlah pejabat termasuk pihak swasta terjaring OTT KPK.

Ini berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di wilayah tersebut.

Dalam sebuah persidangan terungkap jika seluruh pegawai di sana setiap bulan memperoleh jatah dimana totalnya mencapai Rp 100 juta.

Atas kasus tersebut, kini mereka pun sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Suap Proyek DJKA Jateng Digelar Awal Juli 2023

Baca juga: Pengakuan Saksi Kasus Suap Proyek DJKA Setor BPK 1,5 Persen Dari Nilai Proyek

Bendahara Pengeluaran Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Ayundya Nurul dihadirkan dalam persidangan dugaan suap di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/7/2023). 

Dalam persidangan tersebut, Ayundya dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub dengan terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto

Kepada majelis hakim, Ayundya menjelaskan soal aliran dana dugaan suap yang mengalir ke staf dan pegawai DJKA Kemenhub

Suap tersebut diibaratkan sebagai pemberian tambahan pendapatan yang diinisiasi oleh Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah, Putu Sunarjaya.

Tambahan penghasilan yang bersumber dari pemberian kontraktor yang memperoleh pekerjaan di wilayah tersebut.

"Sudah dilakukan sejak kurun waktu 2022 hingga awal 2023," jelas Ayundya dalam persidangan, Senin (17/7/2023). 

Ayundya berkata, setiap bulan terdapat alokasi tambahan untuk pendapatan para pegawai dengan total mencapai Rp 100 juta.

Uang tersebut kemudian dibagikan. 

"Ada amplop berisi uang yang dibagikan ke balai," kata dia. 

Uang yang dibagikan berbeda sesuai dengan eselon.

Baca juga: KPK Ungkap Sosok Pejabat DJKA Jateng yang Terjaring OTT KPK, Barang Bukti Uang Masih Dihitung

Baca juga: OTT di Semarang, KPK Tangkap Pejabat DJKA Jateng, PPK, dan Pihak Swasta

Untuk pejabat eselon 4 mencapai Rp 7,5 juta hingga Rp 10 juta per bulan dan staf sebesar Rp 500 ribu. 

"Uang dibagikan setiap bulan," paparnya. 

Pada April 2023 uang sebesar Rp 200 juta kembali dibagikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan. 

"Tapi uang itu belum dibagikan," ujar Ayundya. 

Sebelumnya, kasus dugaan suap tersebut menyeret nama Dion Renato Sugiarto yang merupakan Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), salah satu rekanan DJKA Kemenhub dalam pembangunan jalur kereta double track

Dion sudah dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dion diperkarakan karena melakukan suap kepada DJKA untuk merekayasa lelang pemeliharaan jalur kereta api pada anggaran 2018-2022.

Kasus dugaan suap terhadap pejabat DJKA Kemenhub dengan terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto di Pengadilan Tipikor Semarang. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Aliran Dana Suap Proyek Kereta Api DJKA, Setiap Bulan Pegawai Dapat "Fee" Tambahan

Baca juga: Rencana Harry Maguire Seusai Tak Dipercaya Lagi Jadi Kapten Manchester United, Hengkang ke Chelsea?

Baca juga: 33 Personel Polresta Surakarta Terima Penghargaan, Ini Pesan Kombes Pol Iwan Saktiadi

Baca juga: Cerita Aksi Cucu ODGJ Mengubur Neneknya di Wonogiri: Narti Meninggal Sebulan Lalu Karena Sakit

Baca juga: GEGER Cucu ODGJ Kubur Neneknya di Wuryantoro Wonogiri, Begini Awal Kecurigaan Warga

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved