Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Babak Akhir Penonton JKT 48 Meninggal saat Konser, Polisi : Pelanggar Izin Tak Masuk Ranah Pidana

Satreskrim Polrestabes Semarang tampaknya bakal menutup kasus Ahmad Arsyad Disky (17) remaja meninggal

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satreskrim Polrestabes Semarang tampaknya bakal menutup kasus Ahmad Arsyad Disky (17) remaja meninggal dunia saat konser JKT 48 di Kota Semarang pekan lalu.

Hal itu menyusul adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dengan tempat penyelenggaraan di mal Tentrem.

Ditambah, menurut polisi, pelanggaran izin dari konser tersebut dinilai bukan pelanggaran pidana.

"Pelanggaran izin yang dilakukan Tentrem tidak termasuk ranah pidana," ucap Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, di kantor Polrestabes Semarang,  Selasa (18/7/2023)

Kendati penyelidikan masih berjalan tetapi tinggal menunggu hasil mediasi yang akan dilakukan dari kedua belah pihak.

Selepas pertemuan pertama di rumah korban pada Jumat (14/7/2023), rencana pertemuan kedua dilakukan di lokasi Tentrem. 

Belum jelas kapan pertemuan itu dilakukan.

"Kami menunggu hasil mediasi sembari melengkapi administrasi penyelidikan," imbuh Donny.

Menurutnya, persoalan izin tersebut baiknya menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha event. Mereka hendaknya mengajukan izin meskipun kesepakatan masih dalam proses.

"Pembelajaran bagi pelaku usaha event meskipun kesepakatan antara artis dan penyelenggara masih proses hendaknya izinnya diajukan terlebih dahulu," katanya.

Terkait isu overkapasitas penonton, Donny mengungkapkan, hasil penelusuran melalui kamera CCTV lokasi konser masih cukup longgar. 

Terlebih Kapasitas penonton di mal Tentrem mencapai 10 ribu orang. Sedangkan penonton pada acara  tersebut hanya 3 ribu orang sehingga sangat mencukupi. 

"Artinya tidak ditemukan over kapasitas," tandasnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved