Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pendidikan

Bikin Nyesek, Mahasiswa Kurang Mampu Ini Gagal Dapat KIP Kuliah, Gaji Ortu Hanya Rp 750 Ribu

Medsos diramaikan dengan unggahan warganet dari keluarga kurang mampu yang gagal lolos seleksi program bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah

Editor: Muhammad Olies
istimewa
Tangkap layar curhatan warganet soal tidak lolos seleksi KIP Kuliah padahal gaji orang tua kecil.() 

TRIBUNJATENG.COM - Media sosial diramaikan dengan unggahan mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang gagal lolos seleksi program bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Warganet menyayangkan hal itu. Sebab menurut warganet mestinya mahasiswa tersebut bisa menikmati bantuan dari pemerintah untuk menunjang aktivitas pendidikannya.

Dalam postingannya, warganet itu menyampaikan jika gaji orangtuanya terbilang kecil, hanya sebesar Rp 750.000.

Namun justru ia malah tidak berhasil mendapatkan KIP Kuliah.

Sebaliknya, ia justru harus membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp 4.250.000 per semester.

Pengunggah mengeklaim merupakan mahasiswa S1 jurusan Bioteknologi.

"Gaji ortu 750k dapet ukt segini. Ortu udah sepuh tapi tetep nyemangatin buat lanjut, pingin lanjut tapi kasian ortu," tulisnya melalui akun Twitter ini, Senin (17/7/2023).

Hingga Selasa (18/7/2023), unggahan tersebut telah tayang sebanyak 725.500 kali, dibagikan 222 kali, dan disukai oleh 7.537 pengguna Twitter.

Baca juga: Kuliah di UMP Saja, Beasiswa KIP Berikut Syarat dan Tahapannya

Baca juga: Kuliah Gratis Sampai Lulus di Unissula Melalui Beasiswa KIP K

Baca juga: Puluhan Ribu KIP Ditemukan di Lapak Rongsokan, Polisi Panggil Pihak Bank dan Kepala Dinas

Lalu, apa tanggapan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudridtek) terkait kondisi tersebut?

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Abdul Kahar mengungkapkan bahwa pihaknya menyerahkan proses seleksi KIP Kuliah ke kampus yang mahasiswanya mengikuti program tersebut.

"Semua seleksi KIP Kuliah ada di kampus masing-masing," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Abdul menjelaskan, pihak kampus berhak melakukan seleksi karena berhadapan langsung dan dapat melakukan verifikasi atas kondisi mahasiswa yang berkuliah di sana.

Tahapannya, pihak kampus melakukan seleksi. Kemudian, rektor mengeluarkan Surat Keputusan (SK) berisi calon penerima KIP Kuliah.

"SK ini yang akan dikirim dan disetujui oleh Kemendikbudristek," katanya lagi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek No. 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Terkait mahasiswa yang tidak mendapatkan KIP Kuliah meski kurang mampu, Abdul menyatakan penerimaan tersebut disesuaikan dengan keadaan kampusnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved