Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

BREAKINGNEWS Kontraktor Jembatan Merah Purbalingga Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp 11 Miliar

Rugikan negara Rp 11 miliar, kontraktor jembatan merah Purbalingga resmi menjadi tersangka.

Istimewa
Kondisi jembatan merah yang menghubungkan Desa Tegalpingen Kecamatan Pangadegan dan Desa Pepedan Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga.tidak bisa dilewati. Ditreskrimsus Polda Jateng saat ini sedang memeriksa saksi yang terlibat dalam pembangunan jembatan tersebut. 

TRIBUNJATENG.COM,PURBALINGGA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menetapkan satu orang tersangka penyalahgunaan anggaran pembangunan jembatan merah di Kabupaten Purbalingga.

Jembatan merah itu menghubungkan  Desa Tegalpingen Kecamatan Pangadegan dan Desa Pepedan Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga.

Kerugian negara atas proyek jembatan merah tersebut mencapai Rp 11 miliar.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jateng Tingkatkan Penanganan Perkara Jembatan Merah Purbalingga Jadi Penyidikan

Kasubdit Tipikor AKBP Gunawan melalui Kanit III Tipikor Ditereskrimsus Polda Jateng Kompol Slamet Riyadi mengatakan tersangka pembangunan Jembatan Merah berinisial DE.

Dia merupakan seorang kontraktor PT Ghaitsa Zahira Shofa pelaksana proyek pembangunan jembatan itu.

"Tersangka berasal dari Purbalingga. Kedepannya ada pengembangan kasus tersebut," tuturnya, Selasa (18/7/2023).

Menurutnya, DE ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengecekan oleh BPKP.

Hasil pengecekan jembatan mangkrak itu terdapat kerugian negara Rp 11.017.509.190 dari nilai kontrak DPUPR Kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2017 mencapai Rp 28.864.301.000.

"Ketika muncul kerugian negara maka dilanjutkan penyidikan," ujarnya.

Diterangkannya, tersangka membangun jembatan itu tidak sesuai dengan spek yang direncanakan dalam penganggaran.

Tersangka juga terkena blacklist karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan itu.

"Dia mendapat keuntungan dari merubah spek itu. Uang itu digunakan untuk proyek lain di Jawa Tengah. Tapi proyeknya tidak berjalan sesuai keinginan juga. Meski dia dapat keuntungan proyek tetapi tetap tidak bisa melanjutkan," tuturnya.

Terkait aliran dana ke ASN, kata dia, hingga saat ini belum ada temuan.

Hingga saat ini tersangka dalam keadaan bangkrut.

"Usaha-usahanya tidak berjalan. Tersangka juga memiliki hutang ke beberapa suplier dalam pekerjaan itu," jelasnya

Kompol Riyadi menuturkan kepala daerah pada pembangunan proyek itu belum diperiksa.

Namun pihaknya telah meminta keterangan.

Baca juga: Polda Jateng akan Periksa Bupati Tasdi Terkait Jembatan Merah dI Purbalingga yang Tak Bisa Dilewati

"Dari tersangka ini belum keterangan yang mengarah ke kepala daerah," imbuhnya.

Ia menuturkan kedepannya dimungkinkan masih ada tersangka lain pada perkara itu. Hingga saat ini telah 45 saksi yang telah diperiksa.

"Mulai dari ASN sudah kami periksa. Kalau calon tersangka lainnya nanti kami akan sampaikan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved