Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dugaan Korupsi di UNS Solo

Kata Rektor Jamal Wiwoho Menyoal Dugaan Korupsi di UNS Solo: Kalau Ada Apa-apa Kami Siap Dipanggil

Rektor UNS Surakarta, Jamal Wiwoho membantah tudingan adanya dugaan korupsi yang menerpa Universitas Sebelas Maret (UNS).

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI MAULANI
Rektor UNS Surakarta, Prof Dr Jamal Wiwoho. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Melebarnya kasus di internal Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengundang keprihatinan sejumlah pihak, tak terkecuali pula Rektor Jamal Wiwoho.

Pihaknya pun enggan berkomentar terlalu jauh karena apa yang dituduhkan oleh 2 mantan profesor tersebut tidaklah benar.

Pihak UNS Surakarta pun siap mempertanggungjawabkannya.

Termasuk juga bila pihaknya dipanggil oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait isu dugaan korupsi yang nilainya mencapai Rp 57 miliar.

Baca juga: UNS Solo Diguncang Isu Korupsi Rp 57 Miliar, Dua Mantan Profesor Ini Segera Serahkan Bukti ke KPK

Rektor UNS Surakarta, Jamal Wiwoho membantah tudingan adanya dugaan korupsi yang menerpa Universitas Sebelas Maret (UNS).

Hal itu setelah 2 mantan guru besar Hasan Fauzi dan Tri Atmojo mendatangi kantor Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, Senin (17/7/2023).

Jamal menegaskan, tak ada pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi terkait tudingan dugaan korupsi.

Bahkan dia siap dipanggil jika memang dibutuhkan.

"Saya tidak menjawab apa-apa, karena tidak ada apa-apa."

"Tetapi kalau ada apa-apa kami siap dipanggil," tegas Jamal seperti dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (18/7/2023).

Namun sebenarnya kasus ini telah diungkap keduanya di Jakarta beberapa hari sebelumnya.

Di sisi lain, Jamal menegaskan bahwa tudingan itu tidak mendasar.

"Terkait pernyataan mantan Wakil Ketua MWA dan mantan Sekretaris MWA yang menyatakan upaya Rektor UNS untuk menutupi kasus dugaan korupsi yang terjadi, itu merupakan tindakan yang tidak mendasar sama sekali," terangnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Guru Besar UNS Solo Dicopot Gelar Profesornya Ngadu ke Gibran, Bakal Lapor KPK

Jamal menambahkan bahwa segala macam proses terkait anggaran telah tertuang di dalam peraturan yang berlaku dan juga telah diawasi oleh pihak terkait.

"Seluruh proses pengawasan program kerja dan anggaran UNS Surakarta sejak perencanaan hingga pengesahan yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) UNS."

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved