Dugaan Korupsi di UNS Solo
UNS Solo Diguncang Isu Korupsi Rp 57 Miliar, Dua Mantan Profesor Ini Segera Serahkan Bukti ke KPK
Dugaan korupsi di UNS Solo pun disampaikan eks pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Surakarta, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Civitas akademika UNS Surakarta saat ini sedang digoyang isu dugaan korupsi yang dilakukan beberapa pejabat di kampus tersebut.
Tak dimungkiri, dugaan korupsi tersebut muncul pasca polemik dicopotnya gelar profesor terhadap dua dosen di UNS Surakarta.
Seakan tak terima, kedua guru besar tersebut pun melakukan perlawanan dengan menyerahkan bukti-bukti adanya tindak korupsi di internal UNS Surakarta.
Bahkan, kedua dosen tersebut berencana hendak melapor dan menyerahkan bukti fisik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Guru Besar UNS Solo Dicopot Gelar Profesornya Ngadu ke Gibran, Bakal Lapor KPK
Baca juga: Dilapori Dugaan Korupsi, Gibran Akan Koordinasi dengan Rektor UNS Solo
Dugaan korupsi di lingkungan Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta mencuat.
Dugaan tersebut pun disampaikan eks pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Surakarta, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo.
Nominal yang dikorupsi di UNS ditafsir mencapai Rp 57 miliar dalam rentang waktu 2022 sampai 2023.
"Total (nilai yang korupsi) sekira 57 miliar."
"Dari 2022, ada juga di 2023," ucap Hasan seperti dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (18/7/2023).
Rinciannya, dugaan korupsi senilai Rp 34,6 miliar yang berkaitan dengan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA tapi dijalankan.
"Ini menurut kategori atau undang-undang korupsi masuk kategori korupsi terus ada juga kategori anggaran yang disetujui untuk hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal yang lain di luar hal yang disetujui oleh MWA," papar Hasan.
Tidak hanya sampai di situ, pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS Surakarta terdapat dugaan korupsi.
Dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan pembangunan sekira Rp 5 miliar.
Itu pun diduga tidak melalui proses tender.
Baca juga: Rektor UNS Dituding Tutupi Kasus Korupsi Rp57 Miliar Buntut Pencopotan Gelar Profesor 2 Guru Besar
Baca juga: Gelar Profesor Dicopot, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Lapor Gibran, Sebut Ada Korupsi di UNS
Hasan dan Tri pun telah melaporkan kasus dugaan korupsi di UNS kepada Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Mereka pun telah bertemu dengan Gibran di Balai Kota Surakata pada Senin (17/7/2023).
Hasan dan Tri berharap laporan dugaan korupsi di UNS Surakarta mendapat atensi Gibran.
"Mengapa ke Mas Wali, karena agar Mas Wali mengetahui kondisi yang terjadi di UNS Surakarta," ungkap Hasan.
"Sehingga harapan kami Pak Presiden mengetahui yang terjadi di UNS."
"Jadi tidak ada salah informasi dari berbagai pihak," tambahnya.
Ia menyebut, berkas yang dibawa ke Balai Kota Surakarta itu merupakan dokumen hasil audit dari komite audit MWA UNS.
"Beserta membawa dokumen-dokumen hasil audit yang dilakukan komite khusus MWA," terangnya.
Pelaporan dugaan korupsi di lingkungan UNS Surakarta tidak akan sampai di Gibran.
Hasan dan Tri berencana untuk melaporkan dugaan korupsi di lingkungan UNS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul UNS Digoyang Tudingan Korupsi Rp57 Miliar: 2 Guru Besar Kantongi Bukti Pembangunan Tanpa Tender
Baca juga: INNALILLAHI, Sutinah Jemaah Haji Asal Pemalang Meninggal Setibanya di Bandara Adi Soemarmo Solo
Baca juga: Bayern Muenchen Jual Murah Leon Goretzka, Manchester United Siap Beli?
Baca juga: Pelaku Penusukan Anak Pedagang Ikan di Kudus Masih Bebas, Ini Penjelasan Polisi
Baca juga: Kontroversi Istri Sekda Ogan Ilir: Bolos Mengajar Selama Setahun dan Masih Terima Sertifikasi Guru
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.