Kecelakaan Kereta Api di Semarang
Kecelakaan Kereta Api Tabrak Truk di Semarang, Ini Aturan Lewat di Perlintasan KA, Perhatikan!
Masyarakat diimbau supaya berhenti di rambu tanda STOP dan melihat kanan dan kiri sebelum melintasi perlintasan
TRIBUNJATENG.COM - Berikut aturan yang harus dipatuhi jika lewat di pwelintasan Kereta api (KA) .
Warga diimbau hati-hati agar kecelakaan tidak terjadi.
Seperti kecelakaan KA 112 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar yang menabrak truk tronton yang mogok di perlintasan kereta Jalan Madukoro Raya, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023) malam.
Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 19.32 WIB dan sempat mengakibatkan lokomotif kereta api terbakar.
Baca juga: Ibunya Selingkuh dengan Pak Camat, Gadis di Pati Lapor ke PJ Bupati Henggar, Kini Dicap Anak Durhaka
Baca juga: Surat Penyitaan Sudah Dikirim, Guruh Soekarnoputra Harus Relakan Rumah Mewahnya, Berawal Pinjam Uang
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait dengan penyebab terjadinya kecelakaan tersebut.
Berdasarkan infomasi awal, ia mengatakan, kecelakaan berawal saat truk tersebut tiba-tiba mogok di perlintasan kereta.
"Informasi awal tadi truk tiba-tiba mogok di atas rel kereta api. Kemudian driver dan kernetnya sudah meminta tolong ke petugas palang kereta yang ada di sini namun tidak sempat karena keretanya sudah mendekat sehingga terjadi kecelakaan," kata Irwan seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (18/7/2023).
KAI ingatkan aturan melewati perlintasan kereta api
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
"Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut. Masinis dan asisten masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat. Namun terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA," ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (18/7/2023).
Berkaca dari kecelakaan tersebut, Joni mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan saat melewati perlintasan kereta api.
Masyarakat diimbau supaya berhenti di rambu tanda STOP dan melihat kanan dan kiri sebelum melintasi perlintasan.
"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas," ujar Joni.
"Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tambahnya.
Selain itu, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib melakukan beberapa hal berikut:
- Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
- Mendahulukan kereta api.
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Ditetapkan Tersangka, Sopir Trailer Penyebab Kecelakaan KA Brantas di Semarang Tak Ditahan |
![]() |
---|
Masinis KA Brantas Sebut Keajaiban Tuhan Saat Kecelakaan di Semarang, Tangan Menunjuk ke Langit |
![]() |
---|
Inilah Sosok Ari Wibowo Masinis KA Brantas Tabrak Tronton di Semarang, Lihat Truk Jarak 300 Meter |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Jalur Madukoro Semarang Usai KA Brantas Tabrak Truk, Perbaikan Dikebut |
![]() |
---|
KNKT Terjunkan Tiga Tim Investigasi Kecelakaan KA Brantas Vs Trailer Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.