Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan Kereta Api di Semarang

Ditetapkan Tersangka, Sopir Trailer Penyebab Kecelakaan KA Brantas di Semarang Tak Ditahan

Heru Susanto sopir truk trailer pelat B9943IG yang alami kecelakaan dengan KA Brantas di palang pintu Madukoro Semarang ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
Kecelakaan kereta api Brantas menghantam truk tronton di palang pintu Madukoro Raya, Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (18/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Heru Susanto sopir truk trailer pelat B9943IG yang alami kecelakaan dengan Kereta Api Brantas di palang pintu Madukoro Semarang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi.

Ia menyebut, sopir ditetapkan tersangka akibat kelalaiannya sehingga menyebabkan kecelakaan pada Selasa (18/7/2023) malam.

"Lalai di kelas jalan, jadi sopir sudah tahu jalan itu tidak sesuai kelas jalan untuk kendaraannya tetapi demi kemudahan lewat situ," papar Yunaldi,Rabu (26/7/2023).

Sopir trailer dijerat pasal 310 ayat 1 tentang kelalaian sehingga menyebabkan kecelakaan dengan kerugian materil. 

Ancaman hukuman 6 bulan penjara sehingga polisi tidak menahan tersangka. 

"Hanya wajib lapor," katanya.

Baca juga: KNKT Turun Tangan Selidiki Kasus Kecelakaan Kereta Api Vs Trailer di Palang Pintu Madukoro Semarang

Baca juga: BREAKING NEWS: Sopir Truk Kecelakaan Kereta Api di Semarang Sudah Diamankan Polisi

Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Kereta Api Semarang, Sopir Truk Sempat Melambai ke Arah Kereta

KAI berencana akan melaporkan kecelakaan tersebut tetapi sejauh ini laporan belum diterima polisi. 

Hanya saja, polisi masih melengkapi berkas-berkas sebagai antisipasi laporan tersebut.

"Semua saksi sudah dimintai keterangan, misal KAI mau laporan silahkan," jelasnya.

Sebelumnya, Heri Susanto sopir truk trailer pelat B9943IG yang alami kecelakaan dengan Kereta Api Brantas di palang pintu Madukoro Semarang buka suara.

Ia blak-blakan dengan kejadian tersebut di kantor Satlantas Polrestabes Semarang, Kamis (20/7/2023) siang.

"Saya akui salah jalur, tahu tidak boleh. Alasan lewat situ lebih singkat hendak ke Mberok, Johar. Mau ambil crane kirim ke Solo," paparnya kepada Tribun Jateng.

Ia memilih melewati jalur tersebut lantaran lebih cepat.

Apalagi ia sudah pernah melewati jalur itu sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved