Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan Kereta Api di Semarang

Kecelakaan Kereta Api Tabrak Truk di Semarang, Ini Aturan Lewat di Perlintasan KA, Perhatikan!

Masyarakat diimbau supaya berhenti di rambu tanda STOP dan melihat kanan dan kiri sebelum melintasi perlintasan

Editor: muslimah
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meninjau langsung lokasi kecelakaan kereta api vs truk di palang pintu Madukoro Raya, Semarang Barat, kota Semarang, Selasa (18/7/2023) malam. 

"Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti," ungkap Joni.

Sanksi hukum yang ditetapkan bagi mereka yang melanggar aturan saat melintasi kereta api tertera dalam aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 296 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)". (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved