Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

KPU Kabupaten Tegal Catat Ada 13 Partai Lakukan Penggantian Berkas Berpotensi Tidak Memenuhi Syarat

Ketika tidak melakukan perbaikan, maka apa adanya dokumen yang tertera dalam aplikasi Silon itulah yang akan dieksekusi oleh KPU

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal mendapati dari 15 partai ada 13 partai yang mengajukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon atau penggantian berkas berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Adapun jangka waktu perbaikan dokumen tersebut, berlangsung sejak Senin (10/7/2023) sampai Minggu (6/8/2023). 

Informasi tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin, saat ditemui Tribunjateng.com di kantornya Senin (17/7/2023).

Fasihin menjelaskan, sesuai data dari total 18 partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 di Kabupaten Tegal, ada 16 partai politik yang mengajukan bacalon anggota DPRD Kabupaten Tegal dan dinyatakan berkas diterima. 

Sedangkan dua partai politik lainnya tidak mengajukan bacalon anggota DPRD Kabupaten Tegal sampai batas waktu yang ditentukan.

Sehingga otomatis yang bisa mengajukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon adalah 16 partai yang dinyatakan berkas diterima.

Sedangkan dari 16 partai tersebut, ada 15 partai yang mengajukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, dan satu partai lagi tidak mengajukan perbaikan. 

"KPU RI memberikan kesempatan untuk mengganti dokumen yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat atau TMS mulai tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus 2023. Ternyata ada 13 partai dari 15 partai yang melakukan penggantian berkas yang berpotensi TMS. Tapi perlu diingat bahwa yang bisa diganti hanya berkasnya saja, tidak boleh mengubah nomor urut dan ganti orang. Tetapi semuanya harus sesuai persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai," jelas Fasihin.

Adapun batas akhir (penutupan) pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada tanggal 9 Juli 2023 lalu, satu partai yang tidak mengajukan perbaikan yakni Partai Bulan Bintang (PBB).

Ketika tidak melakukan perbaikan, maka apa adanya dokumen yang tertera dalam aplikasi Silon itulah yang akan dieksekusi oleh KPU.

Sementara terkait potensi penggantian orang atau menyeberang dari satu partai ke partai yang lain, dikatakan Fasihin baru bisa diketahui atau dilakukan pada saat memasuki tahap daftar calon sementara (DCS).

Sedangkan tahap penyusunan daftar calon sementara (DCS) sendiri dijadwalkan mulai pada Agustus 2023.

Rincian tahapannya diawali pencermatan rancangan DCS mulai Minggu (6/8/2023) sampai Jumat (11/8/2023).

Kemudian tahap penyusunan dan penetapan DCS pada Sabtu (12/8/2023) sampai Jumat (18/8/2023).

Pengumuman DCS berlangsung pada Sabtu (19/8/2023) sampai Rabu (23/8/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved