Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

KPU Kabupaten Tegal Catat Ada 13 Partai Lakukan Penggantian Berkas Berpotensi Tidak Memenuhi Syarat

Ketika tidak melakukan perbaikan, maka apa adanya dokumen yang tertera dalam aplikasi Silon itulah yang akan dieksekusi oleh KPU

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal mendapati dari 15 partai ada 13 partai yang mengajukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon atau penggantian berkas berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Adapun jangka waktu perbaikan dokumen tersebut, berlangsung sejak Senin (10/7/2023) sampai Minggu (6/8/2023). 

Informasi tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin, saat ditemui Tribunjateng.com di kantornya Senin (17/7/2023).

Fasihin menjelaskan, sesuai data dari total 18 partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 di Kabupaten Tegal, ada 16 partai politik yang mengajukan bacalon anggota DPRD Kabupaten Tegal dan dinyatakan berkas diterima. 

Sedangkan dua partai politik lainnya tidak mengajukan bacalon anggota DPRD Kabupaten Tegal sampai batas waktu yang ditentukan.

Sehingga otomatis yang bisa mengajukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon adalah 16 partai yang dinyatakan berkas diterima.

Sedangkan dari 16 partai tersebut, ada 15 partai yang mengajukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, dan satu partai lagi tidak mengajukan perbaikan. 

"KPU RI memberikan kesempatan untuk mengganti dokumen yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat atau TMS mulai tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus 2023. Ternyata ada 13 partai dari 15 partai yang melakukan penggantian berkas yang berpotensi TMS. Tapi perlu diingat bahwa yang bisa diganti hanya berkasnya saja, tidak boleh mengubah nomor urut dan ganti orang. Tetapi semuanya harus sesuai persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai," jelas Fasihin.

Adapun batas akhir (penutupan) pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada tanggal 9 Juli 2023 lalu, satu partai yang tidak mengajukan perbaikan yakni Partai Bulan Bintang (PBB).

Ketika tidak melakukan perbaikan, maka apa adanya dokumen yang tertera dalam aplikasi Silon itulah yang akan dieksekusi oleh KPU.

Sementara terkait potensi penggantian orang atau menyeberang dari satu partai ke partai yang lain, dikatakan Fasihin baru bisa diketahui atau dilakukan pada saat memasuki tahap daftar calon sementara (DCS).

Sedangkan tahap penyusunan daftar calon sementara (DCS) sendiri dijadwalkan mulai pada Agustus 2023.

Rincian tahapannya diawali pencermatan rancangan DCS mulai Minggu (6/8/2023) sampai Jumat (11/8/2023).

Kemudian tahap penyusunan dan penetapan DCS pada Sabtu (12/8/2023) sampai Jumat (18/8/2023).

Pengumuman DCS berlangsung pada Sabtu (19/8/2023) sampai Rabu (23/8/2023).

Dilanjutkan tahap masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS mulai Sabtu (19/8/2023) sampai Senin (28/8/2023).

"Perlu diingat, jika ingin mengajukan penggantian calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berkas harus lengkap dan benar, termasuk harus ada persetujuan dari DPP masing-masing partai. Penggantian harus benar-benar memperhatikan kesiapan data pendukung persyaratan, ketika salah satu saja ada yang salah maka ya selesai," tegas Fasihin.

Berikut jadwal tahapan kegiatan yang sudah dan hendak dilakukan oleh KPU Kabupaten Tegal pada Pemilu 2024

-Pengumuman pengajuan bakal calon, berlangsung pada Senin (24/4/2023) sampai Minggu (30/4/2023). 

-Pengajuan bakal calon, berlangsung pada Senin (1/5/2023) sampai Minggu (14/5/2023). 

-Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, berlangsung pada Senin (15/5/2023) sampai Jumat (23/6/2023). 

-Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, berlangsung pada Senin (26/6/2023) sampai Minggu (9/7/2023). 

-Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, berlangsung pada Senin (10/7/2023) sampai Minggu (6/8/2023). 

Berlanjut tahap penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS): 

-Tahap pencermatan rancangan DCS mulai Minggu (6/8/2023) sampai Jumat (11/8/2023).

-Tahap penyusunan dan penetapan DCS pada Sabtu (12/8/2023) sampai Jumat (18/8/2023).

-Tahap pengumuman DCS berlangsung pada Sabtu (19/8/2023) sampai Rabu (23/8/2023).

-Tahap masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS mulai Sabtu (19/8/2023) sampai Senin (28/8/2023). 

-Pengajuan pengganti calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, berlangsung pada Kamis (14/9/2023) sampai Rabu (20/9/2023). 

-Verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, berlangsung pada Kamis (21/9/2023) sampai Sabtu (23/9/2023). 

Berlanjut tahap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT): 

-Tahap pencermatan rancangan DCT, berlangsung pada Minggu (24/9/2023) sampai Selasa (3/10/2023). 

-Tahap penyusunan dan penetapan DCT, berlangsung pada Rabu (4/10/2023) sampai Kamis (3/11/2023). 

-Tahap pengumuman DCT, berlangsung pada Jumat (4/11/2023). (dta) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved