Berita Pekalongan
Nasib 8 Pemuda Bergiliran Perkosa Gadis di Pekalongan, Cekoki Miras Sebelum Beraksi
Melakukan persetubuhan anak di bawah umur, sebanyak 4 pemuda asal Kota Pekalongan ditangkap anggota Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Melakukan persetubuhan anak di bawah umur, sebanyak 4 pemuda asal Kota Pekalongan ditangkap anggota Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni AF, EP, H dan ER, warga Kota Pekalongan, dan mereka masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Sumaryono mengatakan, empat pelaku yang ditangkap karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
Baca juga: Modus Baru Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pura-pura Foto Bugil Tersebar Buat Ancam Korbannya
"Sebetulnya ada 8 pelaku yang berhasil diamankan empat orang, namun empat pelaku lainnya yakni I (19), A (19), R (24) dan Z (23) warga Pekalongan Timur, masih menjadi daftar pencarian orang (DPO)," kata Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono kepada Tribunjateng.com, Kamis (20/7/2023).
Pihaknya menjelaskan, awal terungkapnya kasus persetubuhan yang dilakukan oleh para pelaku itu, berawal dari pihak keluarga pada sejak Kamis (13/7/2023) kehilangan korban.
Lalu pada hari Jumat (14/7/2023) petang, keberadaan korban diketahui oleh warga.
Korban, pada saat itu sedang berada di pinggir pantai di wilayah Pantaisari, Kecamatan Pekalongan Utara dengan kondisinya tampak trauma.
Oleh warga bersama anggota Bhabinkamtibmas setempat, kemudian dipertemukan dengan keluarganya di Pekalongan Timur.
"Saat ditemukan, korban dalam keadaan lemas dan tercium bau minuman keras. Karena melihat kondisi seperti itu, pihak keluarga langsung membawa ke rumah sakit. Di rumah sakit, korban menceritakan bahwa sudah digilir beberapa kali oleh lima pria yang sebelumnya dikenal melalui sosial media," jelasnya.

Selanjutnya, pelaku dijebak oleh keluarga korban untuk diajak ketemuan dengan korban di Alun-alun Kota Pekalongan.
"Dari lima orang pelaku, dua pelaku yang datang kemudian diamankan dan bawa ke Polsek Pekalongan Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang berhasil diamankan dan untuk 4 orang DPO," ucapnya.
Pihaknya menjelaskan, modus para pelaku yaitu sebelum melakukan persetubuhan, korban terlebih dahulu di cekoki minuman keras oleh para pelaku.
Menurut AKP Sumaryono, korban tidak mengenal semua pelaku.
Korban, hanya mengenal beberapa pelaku melalui sosial media, kemudian berlanjut dengan tukar menukar nomor handphone.
"Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat dengan UU tentang perlindungan anak, pasal 81 ayat 1, jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.
Pekalongan
persetubuhan
Anak di bawah umur
Sumaryono
Daftar Pencarian Orang (DPO)
miras
minuman keras
BREAKING NEWS: Massa Remaja Rusuh, Gedung DPRD Kota Pekalongan Dibakar |
![]() |
---|
Nasib Guru Ngaji Cabuli Santri Laki-laki di Pekalongan Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Santri Diduga Jadi Korban Cabul, Kapolres Pekalongan AKBP Turun Tangan |
![]() |
---|
Waspada! 560 Kasus TBC Masih Terdeteksi di Kota Pekalongan |
![]() |
---|
ASN Senior Purna Tugas, 22 PPPK Baru Resmi Mengabdi di Pemkot Pekalongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.