Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan Kereta Api di Semarang

UPDATE Kecelakaan Kereta Api di Semarang: Kabid Humas Polda Jateng Sebut Sopir Langgar Kelas Jalan

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut, sopir truk trailer yang terlibat kecelakaan

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut, sopir truk trailer yang terlibat kecelakaan dengan kereta api Brantas melanggar kelas jalan.

Sepatutnya truk tersebut dilarang melintasi jalan tersebut yakni perlintasan kereta api Madukoro Raya, Krobokan, Semarang Barat.

Namun, dengan alasan lebih cepat, sopir tetap melintasi jalan tersebut.

"Sopir tahu bukan jalannya dia. Itu jalan kelas 2. Tidak boleh melewati ke sana," katanya di kantor Polrestabes Semarang, Kamis (20/7/2023).

Kendati begitu, pihaknya tak mau berspekulasi lebih jauh.

Sebab, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Satlantas Polrestabes Semarang dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan para saksi.

"Masih penyelidikan. Semua diperiksa nanti digelarkan kasusnya. Baru nanti tahu siapa yang sebagai tersangka," ungkapnya.

Sejauh ini, Satlantas Polrestabes Semarang telah memeriksa sopir dan kernet, Rabu (19/7/2023). 

Disusul penjaga palang pintu  kereta api dari Dishub, Kamis (20/7/2023).

Kemudian baru masinis dan asistennya yang diagendakan besok , Jumat (21/7/2023).

"Meskipun belum diperiksa kalau dari informasi masinis sempat pakai rem  emergency (sebelum tabrakan)," katanya.

Satlantas Polrestabes Semarang masih melakukan penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi sopir truk dan kernetnya.

"Sementara yang ada keterangan ya dari sopir. Sopir dan kernet masih diamankan sampai hari ini (Kamis 20 Juli) untuk pemeriksaan," paparnya.

Keterangan sementara sopir  ketika pemeriksaan begitu masuk di rel kendaraan mati.

Sopir sudah berulang kali mencoba sampai empat tetapi mesin tetap mati.

"Sudah ada upaya hidupkan lagi tapi sudah ada suara kereta mau lewat terus dia  turun," terang Satake.

Selain keterangan saksi, pihaknya juga masih mengkaji rekaman cctv terkait posisi truk terakhir kali sebelum dihantam kereta.

Tampak direkaman truk seperti menggantung.

"Tapi itu masih materi penyelidikan tidak bisa bergerak kenapa. Dari cctv ada ban yang menggantung," bebernya.

Pihaknya sejauh ini belum mendapatkan laporan dari KAI sehingga bilamana ada upaya hukum yang ingin ditempuh dipersilahkan.

Di samping itu, dari sisi UU perkeretaapian sedang dipelajari oleh penyidik.

"Setelah dipelajari ketika ada unsur-unsur pelanggaran yang memenuhi undang-undang perkeretaapian bisa masuk ke sana," tuturnya.

Terkait kerugian yang dialami pihak KAI, Kabid Humas menambahkan, kajian  kerugian awal ditaksir Rp200 juta.

"Itu masih itungan awal masih dilakukan itungan lagi," imbuhnya. (iwn)

Baca juga: Bupati Demak Ajak Masyarakat Demak Bisa Jaga dan Lestarikan Naskah Kuno Asli Demak

Baca juga: Buka Pelatihan, Atikoh Ganjar: Pendidikan Anak 0-5 Tahun Fondasi Penting Ciptakan Generasi Unggul

Baca juga: Empat Dokter Jalani Seleksi Direktur RSUD Loekmono Hadi Kudus

Baca juga: Polres Jepara Ringkus Belasan Pengedar Narkoba, Termuda 19 Tahun Tertua 51 Tahun

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved