Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Alasan Warga Minta Pak Kades Jember Tersangka Korupsi Dibebaskan Terungkap, Mereka Tak Percaya

Ribuan orang warga Desa Mundurejo meminta pak Kades mereka Edi Santoso yang jadi tersangka korupsi dibebaskan.

|
Editor: rival al manaf
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Warga Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember demo di Kantor Kejaksaan 

TRIBUNJATENG.COM - Ribuan orang warga Desa Mundurejo meminta pak Kades mereka Edi Santoso yang jadi tersangka korupsi dibebaskan.

Warga memiliki alasan sendiri hingga tidak percaya kepala desa mereka melakukan korupsi.

Edi Santoso sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur.

Baca juga: Delapan Hal yang Menarik Ular Masuk ke Dalam Rumah, Bersihkan untuk Mencegahnya

Baca juga: Viral Pengendara Motor Mengancam Telepon Jenderal saat Ditilang Polisi, Namun Ternyata Tak Mempan

Baca juga: Prediksi Susunan Pemain PSS Sleman vs PSIS Semarang, Menanti Ledakan Gali Sejak Menit Pertama

Warga yang meminta Edi dibebaskan menilai bahwa Edi adalah kepala desa termiskin di Kabupaten Jember.

Mereka tak percaya Edi melakukan korupsi.

Berikut rangkaian kasusnya:

Mulanya penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur menahan Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso setelah menetapkannya sebagai tersangka.

"Tim jaksa penyidik menetapkan ES sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti dalam perkara rasuah pekerjaan pavingisasi Jalan Navi di Desa Mundurejo," kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, seperti dilansir dari Antara, Rabu (12/7/2023).

Menurutnya Edi memerintahkan perangkat desa membuat sejumlah laporan pertanggungjawaban fiktif dari penggunaan anggaran pekerjaan paving jalan.

Padahal, lanjut Sucitrawan, pekerjaan paving jalan tersebut dikerjakan dan dibiayai oleh mantan Kades Mundurejo secara pribadi tahun 2019.

Kemudian anggaran makan dan minum untuk pekerja berasal dari swadaya warga.

Kajari menjelaskan, tersangka Edi memuat anggaran yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang ABPDes Mundurejo.

Anggaran untuk Jalan Navi dicantumkan sebanyak Rp 275.743.210 dengan panjang jalan 300 meter dan lebar 3,2 meter.

"ES pun telah mencairkan anggaran itu dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving jalan itu sebesar Rp 33.090.900 sehingga tersisa Rp 242.652.310.

Kemudian sisa uang itu seolah diserahkan ke penjual paving berinisial G Rp 96.700.000," katanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved