Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

KPK Sosialisasikan Ini, Tekankan Gratifikasi Terhadap Pegawai Pemkab Karanganyar dan Anggota Dewan

KPK memberikan sosialisasi terkait anti korupsi kepada anggota DPRD serta OPD di Lingkungan Pemkab Karanganyar.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Sosialisasi anti korupsi di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar, Jumat (21/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti kepada para pegawai lingkungan Pemkab Karanganyar serta anggota dewan terkait gratifikasi.

Hal tersebut disampaikan saat sosialisasi terkait anti korupsi di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar pada Jumat (21/7/2023).

Dalam kesempatan tersebut dihadiri anggota dewan serta perwakilan dari OPD yang ada di Kabupaten Karanganyar.

Baca juga:  209 Atlet Karanganyar Siap Berlaga di Porprov XVI, Target Masuk 10 Besar

Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Bagus Selo menyampaikan, dalam kesempatan kali ini pihak KPK memberikan sosialisasi terkait anti korupsi kepada para anggota dewan serta OPD supaya memahami betul terkait KKN.

Adanya sosialisasi terkait anti korupsi ini dapat berdampak terhadap perbaikan pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat Karanganyar.

"Saat ini perbaikan-perbaikan pelayanan pemerintah kepada masyarakat sudah dilakukan dengan sistem digitalisasi, itu bisa mengurangi hal-hal seperti suap, gratifikasi."

"Yang ditekankan kali ini salah satunya gratifikasi."

"Itu bisa menjadi permasalahan hukum, bentuk gratifikasi Rp 50 ribu saja sudah bisa (terkena permasalahan hukum)," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (21/7/2023).

Baca juga: Pedagang Pasar Wisata Tawangmangu Karanganyar Gelar Syukuran

Widyaiswara Ahli Madya KPK, M Indra Furqon mengatakan, petugas pelayanan publik tidak boleh menerima hadiah karena itu termasuk dalam bentuk gratifikasi.

Hadiah bisa berbentuk uang atau barang.

Dia mencontohkan, misal saat kunjungan kerja menerima oleh-oleh itu termasuk gratifikasi.

"Jika menerima gratifikasi harus melaporkan ke KPK di bawah 30 hari kerja."

"Supaya unsur pidana tidak berlaku."

"Dan bentuk gratifikasi diserahkan ke negara," terangnya. (*)

Baca juga: 254 SD Negeri di Batang Belum Penuhi Kuota Rombel, Disdikbud Siapkan Solusi Ini

Baca juga: Isi Chat Denise Chariesta Ngamuk Ke Uya Kuya Cuma Dikasih Pinjam Rp 5 Juta Buat DP Alphard

Baca juga: Senyum Semringah Guru PPPK Blora, Mulai Agustus 2023 Terima Gaji Rp 3,5 Juta Setiap Bulan

Baca juga: China dan India Tegang : Forum Negara-negara BRICS Pertanyakan Keseriusan Indonesia Bergabumg

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved