Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Pelajar SMA Cabuli Pacar Berulangkali Hingga Paksa Gugurkan Kandungannya

Seorang pelajar SMA berinisial MZ (17) asal Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, ditangkap polisi karena diduga mencabuli pacarnya hingga hamil.

Editor: raka f pujangga
Net
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM, BULELENG - Seorang pelajar SMA berinisial MZ (17) asal Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, ditangkap polisi karena diduga mencabuli pacarnya.

Akibat perbuatannya itu, gadis yang masih berusia di bawah umur itu tengah hamil berusia 4 bulan.

Tidak hanya itu, pelaku juga memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya.

Baca juga: Bejat! Guru Honorer Tega Mencabuli Siswinya di Penginapan, Terkuak Saat Korban Terlambat Pulang

"Pelaku memaksa korban meminum obat penggugur kandungan yang dibeli di marketplace oleh pelaku. Namun korban menolak dan dimarahi pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi di Buleleng, Jumat (21/7/2023).

Ia mengatakan, hubungan pelaku dan korban berpacaran.

Pada Juni 2022, pelaku mengajak korban yang saat itu masih berusia 17 tahun ke sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng.

Di penginapan tersebut pelaku mencabuli korban.

Hal serupa juga kembali terjadi pada Maret 2023.

Pada Mei 2023, tersangka MZ kembali mengajak korban melakukan hal yang sama.

Namun korban menolak karena hamil.

"Korban takut terjadi sesuatu pada kandungannya namun tetap dipaksa pelaku," katanya.

Mengetahui korban hamil, pelaku pun sempat beberapa kali berupaya untuk menggugurkan janin yang dikandung korban.

Hingga akhirnya, korban melaporkan pelaku ke Polres Buleleng pada Selasa (4/7/2023).

Pelaku pun ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Baca juga: Bejat! Pria Berusia 50 Tahun Tega Mencabuli Anak Kandung dan Anak Tiri Demi Hasrat Birahi

Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Mengingat saat ini korban sedang hamil, tergantung kedua belah pihak apakah nanti akan menikah atau seperti apa. Yang jelas tersangka akan tetap kami proses hukum karena saat itu korban masih di bawah umur," jelasnya. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved