Berita Blora
Pelaku Pembunuhan Wanita Michat di Blora Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum menuntut pelaku pembunuhan wanita michat bernama Joko Umbaran alias JU dengan pidana 20 tahun penjara.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: raka f pujangga
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Kasus pembunuhan seorang wanita di Hotel K di Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora yang sempat menggemparkan pada Januari lalu, kini berlanjut di meja hijau.
Jaksa penuntut umum menuntut pelaku bernama Joko Umbaran alias JU dengan pidana 20 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Blora telah membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Blora, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: INILAH TAMPANG JOKO UMBARAN : Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Blora
Kasi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko mengungkapkan, terdakwa dituntut 20 tahun penjara sesuai dengan pasal 340 KUHP.
‘’Dakwaan yang kami buktikan adalah dakwaan primair. Perbuatan terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 340 KUHP yaitu 20 tahun penjara,’’ ungkapnya kepada tribunmuria.com, Jumat (21/7/2023).
Jatmiko mengatakan, sidang berjalan kondusif dan selanjutnya akan ada sidang pembacaan pledoi dari terdakwa.
‘’Terdakwa minggu depan akan membacakan pembelaan terhadap surat tuntutan kami,’’ kata dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan bernama Mirawati ditemukan tewas berlumuran darah di salah satu kamar hotel di wilayah Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada 17 Januari 2023.
Saat ditemukan, terdapat luka di leher korban.
Ia dibunuh oleh teman kencannya yang bernama Joko Umbaran.
Pelaku tega membunuh Mirawati karena merasa tak puas saat kencan dengan korban.
Pembunuhan berawal saat pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari teman kencan.

Ia pun menemukan korban dan menggunakan jasa korban untuk kencan.
Pelaku dan korban tak saling kenal. Saat janjian di sebuah hotel, pelaku membawa pisau dengan alasan untuk jaga-jaga.
Pasalnya ia pernah menggunakan aplikasi MiChat untuk kencan, namun yang menemuinya ternyata laki-laki dan memerasnya.
Berdalih trauma, pelaku pun membawa pisau saat berkencan dengan korban.
Saat sedang berkencan, korban dan pelaku sempat cekcok masalah bayaran, sehingga korban meminta agar pelaku segera mengakhiri kencannya.
Baca juga: Detik-detik Joko Umbaran Pembunuh Wanita di Hotel Blora Ditangkap Saat Sembunyi di Sawah: Ampun Pak!
Pelaku yang tidak puas dengan pelayanan korban kemudian mengambil pisau dan menusukkan ke arah korban hingga ambruk dan tewas berlumuran darah.
Usai membunuh korban, pelaku sempat kabur keluar hotel tanpa mengenakan pakaian dengan tubuh berlumuran darah.
Ia pun kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian pada 18 Januari lalu sekitar Pukul 08.00 WIB di Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. (Kim)
Pemkab dan TNI Berkolaborasi Wujudkan Blora Kabupaten Organik |
![]() |
---|
Petani Tembakau Blora Was-was Hadapi Kemarau Basah, Ancaman Gagal Panen Mengintai |
![]() |
---|
Perbaikan Jalan di Blora Butuh Rp 5 Miliar Per Kilometer, DPUPR Ungkap Kendalanya |
![]() |
---|
Sumur Minyak di Blora yang Sempat Terbakar Dinyatakan Aman, Status Tanggap Darurat Dicabut |
![]() |
---|
Diduga Hendak Demo dan Anarkis, Belasan Pelajar di Blora Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.