Kriminal Hari Ini
Tangan Pria Warga Nunukan Ini Diborgol Sepulang Ibadah Haji, Ternyata DPO Kasus TPPO
M (52) jemaah haji asal Nunukan ditangkap pihak kepolisian di Asrama Haji Manggar, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur karena menjadi DPO.
Dalam kasus ini, Satgas TPPO menyita barang bukti masing masing 22 unit ponsel, 54 KTP, dan 45 paspor.
Para tersangka, diancam Pasal 10 jo Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun.
Lalu Pasal UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman antara 3 sampai 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Pria Ini Ditangkap Polisi Sepulang Ibadah Haji, Ternyata DPO Kasus Perdagangan Orang
Baca juga: Kota Semarang Ada 350 Perlintasan Sebidang, KAI: Sebagian Sudah Ditutup Karena Tidak Resmi
Baca juga: Cerita Karna Brata Lesmana Nyaleg DPR RI, Sosok Pengusaha Sahabat Bos Sido Muncul
Baca juga: Inilah Sosok Karna Brata Lesmana, Pengusaha Sahabat Bos Sido Muncul, Nyaleg DPR RI di Dapil Neraka
Baca juga: Pengguna KA Ekonomi Protes Kursinya Ditempati Kaki Penumpang Lain, Warganet Beri Jawaban Menohok
tribunjateng.com
tribun jateng
Balikpapan
DPO Kasus TPPO
TPPO
kriminal hari ini
Polres Nunukan
AKP Lusgi Simanungkalit
Irjen Pol Asep Edi Suheri
Polri
UU Nomor 18 Tahun 2017
pekerja migran
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.