Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Tangan Pria Warga Nunukan Ini Diborgol Sepulang Ibadah Haji, Ternyata DPO Kasus TPPO

M (52) jemaah haji asal Nunukan ditangkap pihak kepolisian di Asrama Haji Manggar, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur karena menjadi DPO. 

Editor: deni setiawan
TATSIANA VOLKAVA VIA GETTY IMAGES via BBC Indonesia
ILUSTRASI kasus perdagangan orang. 

Dalam kasus ini, Satgas TPPO menyita barang bukti masing masing 22 unit ponsel, 54 KTP, dan 45 paspor.

Para tersangka, diancam Pasal 10 jo Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun. 

Lalu Pasal UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman antara 3 sampai 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Pria Ini Ditangkap Polisi Sepulang Ibadah Haji, Ternyata DPO Kasus Perdagangan Orang

Baca juga: Kota Semarang Ada 350 Perlintasan Sebidang, KAI: Sebagian Sudah Ditutup Karena Tidak Resmi

Baca juga: Cerita Karna Brata Lesmana Nyaleg DPR RI, Sosok Pengusaha Sahabat Bos Sido Muncul

Baca juga: Inilah Sosok Karna Brata Lesmana, Pengusaha Sahabat Bos Sido Muncul, Nyaleg DPR RI di Dapil Neraka

Baca juga: Pengguna KA Ekonomi Protes Kursinya Ditempati Kaki Penumpang Lain, Warganet Beri Jawaban Menohok

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved