Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kajari Batang Beberkan Capaian Kinerja Semester 1 Pada 2023 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang, Mukharom membeberkan capaian kinerja semester I pada 2023 bertepatan dengan peringatan Hari Bhati

Penulis: dina indriani | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupatem Batang, Mukharom (dua kiri) membeberkan capaian kinerja semester I pada 2023 bertepatan dengan peringatan Hari Bhati Adhyaksa ke-63, Sabtu (22/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang, Mukharom membeberkan capaian kinerja semester I pada 2023 bertepatan dengan peringatan Hari Bhati Adhyaksa ke-63, Sabtu (22/7/2023).
 
Mukharom mengungkapkan data penanganan perkara seksi tindak pidana umum Kejari Batang semester 1 pada 2023 yaitu 163 perkara pra penuntutan.

Lalu 141 penuntutan, 2 perkara Restorative Justice, 124 perkara eksekusi.

Data penanganan perkara pidana khusus yaitu dua perkara di tahap penyelidikan, satu perkara penyidikan, tiga perkara tahap penuntutan dan tiga perkara eksekusi. 

"Untuk perdata dan tata usaha negara yaitu 28 bantuan hukum non litigasi, sembilan pendampingan hukum, yang 20 pelayanan hukum dan Rp 389 juta pemulihan Keuangan negara," ungkap Mukharom.

Lebih lanjut, dalam penanganan tindak pidana korupsi, Kejari Batang berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 193,4 juta pada semester 1 tahun 2023.

"Yang mengembalikan itu salah satunya dari kasus korupsi kepala desa Pretek," ujarnya.

Ia mengatakan jika terdakwa kasus korupsi mengembalikan uang negara maka berpengaruh pada tuntutan hukum.

Pasal subsidier atau tambahan hukuman tidak akan berlaku.

Mukharom menjelaskan bahwa pengembalian denda juga berpengaruh pada sedikit banyaknya tuntutan hukum.

Dan sebaliknya jika tidak ada pengembalian maka terdakwa akan menghadapi tuntutan tambahan hukuman.

"Lalu untuk pemusnahan Barang Bukti pidana umum yaitu sebanyak 10,82 gram sabu, 16 paket sabu, 713, 85 gram, dan 6.084 butir kasus penyalahgunaan obat," ujarnya.

Kemudian kegiatan penjualan langsung yaitu 27 buah paket handphone, 16 Batang kayu jati balok, 32 Batang kayu jati gelondongan dan satu jerigen 30 liter solar subsidi dengan total nilainya Rp 37,9 juta.

Ada juga lelang barang rampasan berupa Honda Supra fit, Honda Supra X 125, satu unit ekskavator Komatsu PC50UU-2, saru truk trailer dan satu truk Isuzu dengan total nilai lelang mencapai Rp 543 juta.(din)

Baca juga: Tingkatkan Kebugaran, Pemain Persipa Pati Digembleng Lari Puluhan Kilometer di Kaki Gunung Muria

Baca juga: Rans Nusantara Jadi Ancaman Serius Persebaya, Aji Santoso Minta Pemain Keluarkan Segala Daya Upaya

Baca juga: Pengusaha Catering Ditipu Orderan 720 Nasi Kotak, Pesanan Tak Diambil

Baca juga: Persib Bandung Anjlok ke Zona Degradasi Setelah Dipermalukan PSM Makassar, 4 Laga Tanpa Kemenangan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved