Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Diskominfo Batang Uji Konsekuensi Informasi Publik, Komitmen Transparansi dan Perlindungan Data

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang melaksanakan kegiatan Uji Konsekuensi

Penulis: dina indriani | Editor: muh radlis
IST
UJI KONSEKUENSI - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang melaksanakan kegiatan Uji Konsekuensi Informasi Publik sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola informasi yang akuntabel dan sesuai regulasi, Kamis (6/11/2025).Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengecualian terhadap informasi publik dilakukan secara tepat, berdasarkan analisis risiko dan kepentingan hukum, bukan sekadar asumsi atau pertimbangan subjektif. Dok Diskominfo Batang 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang melaksanakan kegiatan Uji Konsekuensi Informasi Publik sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola informasi yang akuntabel dan sesuai regulasi. 


Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengecualian terhadap informasi publik dilakukan secara tepat, berdasarkan analisis risiko dan kepentingan hukum, bukan sekadar asumsi atau pertimbangan subjektif.


Sekretaris Diskominfo Batang, Puji Setiyowati, menyampaikan bahwa uji konsekuensi merupakan kewajiban badan publik dalam menetapkan informasi yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


“Melalui uji konsekuensi, kami akan menyusun daftar informasi yang dikecualikan secara sistematis, dengan mempertimbangkan dampak jika informasi tersebut dibuka ke publik,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).


Ia menambahkan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Batang telah terbentuk sejak tahun 2010, dengan Diskominfo sebagai PPID Utama.

Baca juga: Bupati Tegal Ischak Sambut Kajari Baru, Harap Lanjutkan dan Perkuat Sinergitas


Proses uji konsekuensi menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara hak publik untuk tahu dan kewajiban pemerintah melindungi data yang bersifat rahasia.


Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, yang turut hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa uji konsekuensi dapat dilakukan dalam tiga tahapan.


Yaitu sebelum adanya permohonan informasi, saat permohonan diajukan, dan ketika terjadi sengketa informasi yang ditangani oleh Majelis Komisioner.


“PPID sebagai pelaksana uji konsekuensi harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan badan publik agar keputusan yang diambil memiliki legitimasi dan dasar hukum yang kuat,” terangnya.


Menurut Ermy, pelaksanaan uji konsekuensi memberikan kepastian hukum dalam menetapkan status suatu informasi, apakah dapat diakses publik atau termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved