Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Joko Umbaran yang Bunuh Teman Kencan karena Tak Puas Dituntut Pengadilan Blora 20 Tahun Penjara

Kasus pembunuhan seorang wanita di Hotel K, di Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, pada Januari silam, kini telah memasuki proses persidangan

Penulis: ahmad mustakim | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Ahmad Mustakim
Tempat Kejadian Perkara dimana pelaku bernama Joko Umbaran membunuh korban di Hotel K di Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Kasus pembunuhan seorang wanita di Hotel K, di Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, pada Januari silam, kini telah memasuki proses persidangan.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menuntut pelaku, Joko Umbaran, dengan pidana 20 tahun penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Kamis (20/7/2023) lalu.

Baca juga: Detik-detik Pencuri Pakaian Dalam di Kudus Beraksi tiap Malam Jumat Terekam CCTV, Setengah Telanjang

Baca juga: Fakta Laga Dramatis PSIS Vs PSS, 2 Kartu Merah, Penalti yang Gagal hingga Kedua Kubu Sama Puas

Pelaku bernama Joko Umbaran telanjang dada dengan luka tembak di kakinya saat dibawa pihak kepolisian di Mapolres Blora.
Pelaku bernama Joko Umbaran telanjang dada dengan luka tembak di kakinya saat dibawa pihak kepolisian di Mapolres Blora. (TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM)

Kasi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko mengungkapkan, terdakwa dituntut 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

“Dakwaan yang kami buktikan adalah dakwaan primer. Perbuatan terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 340 KUHP, yaitu 20 tahun penjara,” ujar Jatmiko kepada

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved