Berita Blora
Joko Umbaran yang Bunuh Teman Kencan karena Tak Puas Dituntut Pengadilan Blora 20 Tahun Penjara
Kasus pembunuhan seorang wanita di Hotel K, di Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, pada Januari silam, kini telah memasuki proses persidangan
Penulis: ahmad mustakim | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Kasus pembunuhan seorang wanita di Hotel K, di Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, pada Januari silam, kini telah memasuki proses persidangan.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menuntut pelaku, Joko Umbaran, dengan pidana 20 tahun penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Kamis (20/7/2023) lalu.
Baca juga: Detik-detik Pencuri Pakaian Dalam di Kudus Beraksi tiap Malam Jumat Terekam CCTV, Setengah Telanjang
Baca juga: Fakta Laga Dramatis PSIS Vs PSS, 2 Kartu Merah, Penalti yang Gagal hingga Kedua Kubu Sama Puas
Kasi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko mengungkapkan, terdakwa dituntut 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
“Dakwaan yang kami buktikan adalah dakwaan primer. Perbuatan terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 340 KUHP, yaitu 20 tahun penjara,” ujar Jatmiko kepada
| Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Pemkab Blora Beri Penghargaan kepada Atlet dan Pemuda Inspiratif |
|
|---|
| Sempat Terhenti Tiga Pekan, Dapur SPPG Padaan Japah Blora Kini Beroperasi Kembali |
|
|---|
| Puluhan Dapur MBG Sudah Beroperasi di Blora, Serap 2.800 Lebih Pekerja Lokal |
|
|---|
| Aset Bekas Kebakaran Pasar Ngawen Akan Dilelang, BPPKAD Blora Gandeng KPKNL |
|
|---|
| Punya Mobil Tapi Masih Terima Bansos, Kepala Dinsos P3A Blora: Kami Coret |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.