Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Punya Mobil Tapi Masih Terima Bansos, Kepala Dinsos P3A Blora: Kami Coret

Ada sekira 1.280 penerima bansos di Kabupaten Blora yang bakal dicoret pada tahun ini karena tergolong sudah mampu.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/M IQBAL SHUKRI
CORET PENERIMA BANSOS - Kepala Dinsos P3A Kabupaten Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi. Para penerima bansos yang ternyata ketahuan sudah mampu dari sisi ekonomi dipastikan akan dicoret pada tahun ini. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Ribuan penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Blora bakal dicoret dari daftar. Hal itu lantaran diketahui mereka tergolong sudah mampu, sehingga tidak berhak lagi menerima bansos.

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi mengatakan, ada 1.280 penerima bansos yang bakal dicoret pada tahun ini.

"Mereka kami coret karena sudah mampu," jelasnya, Senin (27/10/2025).

Baca juga: Pedagang di Blora Sebut Harga Beras Naik Setelah Pemerintah Naikkan Harga Gabah

Baca juga: Bupati Arief Rohman Matangkan Rencana Pendirian Kampus PSDKU ISI Solo di Kabupaten Blora

Lebih lanjut, Luluk menjelaskan detail alasan mereka diberhentikan sebagai penerima bansos.

"Karena dari segi pendapatan sudah mampu, kemudian mohon maaf dari ekonominya juga ada yang ternyata sudah punya usaha, ada yang punya aset mobil, dan sebagainya," terangnya.

Menurutnya, bukan hanya tahun ini beberapa penerima bansos dicoret dari daftar penerima. Tahun sebelumnya juga pernah ada yang diberhentikan sebagai penerima.

"Yang tahun lalu beberapa sudah kami hentikan karena ternyata punya toko."

"Tidak hanya toko kecil tapi punya toko besar. Kami hentikan sehingga tidak menerima bansos lagi," terangnya.

Pihaknya berharap peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi agar bansos benar-benar tepat sasaran. Andaikan ada warga mampu, tapi menerima bansos untuk segera dilaporkan.

"Kami butuh peran serta masyarakat, jangan sampai yang seharusnya berhak malah tidak mendapatkan. Yang tidak berhak malah mendapatkan," paparnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved