Berita Semarang
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembalakan Liar di Waduk Jatibarang Semarang
Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan dua tersangka atas kasus pembalakan liar di kawasan sabuk hijau Waduk Jatibarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan dua tersangka atas kasus pembalakan liar di kawasan sabuk hijau Waduk Jatibarang.
Kasus itu sempat mencuat akhir Desember 2022 hingga Januari 2023.
Selepas melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Muhammad Zainal Asikin (58) warga Plombokan, Semarang Utara dan Iskandar (42) warga Kandri, Gunungpati, sebagai tersangka.
Tersangka Muhammad Zainal Asikin sempat melarikan diri sehingga membuat kasus itu baru terungkap di bulan ini.
"Tersangka asikin sempat menghilang. Aktor intelektual kasus itu dua orang Asikin dan Karmo. keberadaan Karmo juga masih kita lidik," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan, Sabtu (22/7/2023).
Menurut Donny, dalam kasus itu terdapat surat disposisi dari lembaga BBWS Pemali Juwana yang disalahgunakan oleh tersangka Asikin.
"Karmo yang menebang dan penyedia dana. Peran Asikin yang mengurus izin," katanya.
Tersangka Asikin mengatakan, mendapatkan pekerjaan mengurus perizinan penebangan pohon sengon dari Karmo di wilayah waduk Jatibarang, pada November 2022.
Ia lantas mengurus izin tersebut dengan melayangkan surat ke Kantor BBWS Pemali-Juwana.
Sembari menunggu balasan surat, ia berkomunikasi dengan tersangka Iskandar untuk menghandle kebutuhan di lapangan mulai dari menghitung jumlah pohon yang akan ditebang hingga memberikan upah ke pekerja.
Ia dikenalkan dengan Iskandar lewat Karmo.
"Untuk urus izin, Karmo ngasih duit ke saya sebesar Rp150 juta. Saya juga di kenalkan dengan Iskandar untuk urusan di lapangan," ucapnya.
Uang tersebut kemudian Asik serahkan kepada Iskandar untuk kebutuhan di lapangan sebesar Rp87 juta.
Sisanya, dibelikan bibit jenis mahoni, cengkeh, alpukat, dan matoa sebanyak 1.650 bibit.
Sejurus dengan hal itu, dalam perjalanan mengurus izin, ternyata BBWS tak mengeluarkan izin penebangan.
Sontak, Asikin kaget lalu kembali ke berkonsultasi dengan BBWS yang kembali menegaskan pelarangan penebangan.
Sayangnya, di lapangan ratusan pohon sudah kadung ditebangi.
"Ada dua surat disposisi dari BBWS. Pertama diizinkan tapi harus ganti bibit. Baru surat kedua dilarang. Di lokasi, Karmo sudah menebangi pohon," bebernya.
Tersangka lain, Iskandar mengaku, mendapatkan uang dari Asikin kemudian didistribusikan kepada para pekerja penebang pohon.
Ia sendiri adalah pekerja di waduk jatibarang sejak tahun 2010.
"Peran saya dimintai bantuan dari Karmo dan Asikin untuk menghitung jumlah pohon sengon di kawasan sabuk hijau atau green belt. Info dari Asikin sudah dapat izin dari kepala Balai (BBWS) maka saya hitung lalu diinfokan ke penebang," jelasnya.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, aktivitas penebangan kayu di area sabuk hijau menyebabkan kerusakan pada sumber air.
Kegiatan yang dilakukan para tersangka terbukti tak kantongi izin.
"Kerugian pohon sengon yang ditebang di sisi timur dan barat waduk jatibarang sebanyak 512 pohon dengan nilai ditaksir kerugian Rp300 juta," ungkapnya.
Menurutnya, tersangka Asikin mengajukan izin penebangan pohon ke BBWS pada 1 Desember 2022.
Surat itu dibalas oleh BBWS yang intinya tidak dapat memenuhi permohonan pemotongan pohon di jatibarang pada 12 Desember 2022.
Kendati begitu, tersangka Asikin tetap meyakinkan petugas lapangan dan para pekerja untuk tetap melakukan kegiatan penebangan.
"Asikin sempat pula menyerahkan uang kepada tersangka Iskandar untuk membantu menandai pohon sengon yang hendak ditebang," tuturnya.
Asikin dalam kasus itu dibantu oleh Ahmad sodik alias Karmo.
Aksi mereka sempat dihentikan oleh BBWS pada 24 Desember 2022 tetapi pemotongan kembali dilakukan oleh mandor Mahfud yang disuruh Karmo pada 28 Desember 2022.
Mereka menggunduli kawasan hijau tersebut selama dua pekan dengan melakukan penebangan.
Mereka berhenti selepas Satreskrim Polrestabes Semarang mendatangi lokasi.
"Hasil penyidikan pohon itu dikirim ke pembeli Ahmad Husaini dari kabupaten Batang," jelasnya.
Kedua tersangka melanggar pasal 68 UU nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air junto pasal 55 KUHP. Ancaman pidana pakung singkat 3 tahun paking lama 9 tahun denda Rp5 miliar maksimal Rp15 miliar.
Sebelumnya, Kelompok Tani (Poktan) Banjarsari, Kandri, Gunungpati melaporan terkait kerugian tanaman rusak akibat aktivitas pembalakan liar.
Mereka mengaku, rugi ratusan juta akibat aktivitas pembalakan liar di area sabuk hijau Jatibarang atau tepi Waduk Jatibarang, Kampung Siwarak, Kandri.
Aktivitas tersebut membuat ribuan tanaman mereka rusak seperti lemon, durian alpukat, pisang, kacang dan lainnya.
Terutama pohon lemon yang siap panen.
"Kami tanam lemon tiga tahun lalu saat mau panen rusak karena aktivitas pembalakan liar," paparnya.
Aktivitas pembalakan liar dilakukan pada bulan Desember 2022.
Para warga yang berang kemudian mendatangi lokasi pembalakan pada 24 Desember 2022.
Mereka ketika itu meminta ganti rugi lalu sempat ditemui oleh Asikin warga Kota Semarang selaku pemberi perintah penebangan pohon.
Antara warga dan Asikin sempat dilakukan pertemuan, Asikin sempat membuat surat pernyataan hendak mengganti rugi pohon yang rusak.
Namun janji itu tak kunjung direalisasikan.
"Tanaman itu milik kelompok tani, luasnya sekira 5 hektare. Kerugian ya sekira ratusan juta, itu baru lemon belum tanaman lainnya," beber Widodo.
Mandor kayu, Muhammad Mahfud mengatakan, disuruh menebang kayu sengon di kawasan tersebut oleh Asikin.
"Kami cuma kerja, pengakuan yang merintah itu resmi ada surat kuasa untuk melakukan penebangan," bebernya.
Mereka sudah bekerja selama 11 hari mulai dari 28 Desember hingga 9 Januari 2023.
Pohon yang sudah ditebang totalnya sudah sebanyak 15 truk.
Kayu tersebut dikirim ke Batang sebagai bahan baku triplek.
"Jumlah dan kubikasi kurang paham yang jelas telah 11 hari kerja, tiap hari diupah Rp100 ribu," tuturnya. (iwn)
Pemkot Semarang Gencarkan Pembangunan TPS 3R dengan Fasilitas Lengkap Hingga TIngkat Kelurahan |
![]() |
---|
BI Jateng Bekali Pelaku Fesyen Muslim Bangun Bisnis Berkelanjutan |
![]() |
---|
Pria Warga Panggung Kidul Ditusuk di Bubakan Semarang, Gegara Uang Parkir Rp2.000 |
![]() |
---|
Semua Pembelaan Robig Zaenudin Ditolak Hakim PN Semarang, Penyebab Vonis 15 Tahun? |
![]() |
---|
Kompetisi Basket Pelajar Piala Wali Kota Semarang 2025, Wadah Pembibitan Atlet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.