Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kasus Bom Molotov Demo 29 Agustus: Dua Mahasiswa Udinus Terancam Hukuman Belasan Tahun

Dua mahasiswa Udinus Semarang, MHF (20) dan AGF (21) alias Kaye, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelemparan bom molotov.

Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
Tribunjateng.com/Iwan Arifianto
DISERAHKAN KE JAKSA: Dua mahasiswa kasus bom molotov MHF (20) dan AGF (21) alias Kaye diserahkan Kejaksaan, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025). (Tribun Jateng/Iwan Arifianto) 

Ringkasan Berita:
  • Dua mahasiswa Udinus, MHF dan AGF, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelemparan bom molotov saat demonstrasi 29 Agustus 2025,
  • Keduanya telah dilimpahkan dari Polda Jateng ke Kejaksaan Negeri Semarang, dan dilakukan penahanan.
  • Kuasa hukum menilai penetapan tersangka dipaksakan karena tindakan keduanya dilakukan spontan tanpa menimbulkan korban.
  • Jaksa menjerat mereka dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 187 KUHP yang memiliki ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, MHF (20) dan AGF (21) alias Kaye, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelemparan bom molotov saat aksi demonstrasi di depan Mapolda Jawa Tengah pada 29 Agustus 2025.

Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan dari Ditreskrimum Polda Jateng ke Kejaksaan Negeri Semarang, Rabu (19/11/2025).

Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan oranye saat diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), didampingi keluarga serta sejumlah rekan mahasiswa yang turut hadir memberikan dukungan.

Upaya keluarga dan pihak kampus untuk menghentikan proses pidana terhadap kedua mahasiswa tersebut sebelumnya telah dilakukan, namun tak membuahkan hasil.

Kuasa hukum kedua tersangka, Muhammad Alfin Aufillah Zen, menilai langkah penegak hukum berlebihan.

"Iya, kami menilai kasus ini dipaksakan," ujarnya kepada Tribun.

DITAHAN - Polisi menunjukkan beberapa tersangka kasus bom molotov saat aksi demonstrasi pada konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (25/9/2025). Ada beberapa tersangka yang dikembalikan ke orangtuanya karena masih di bawah umur.
DITAHAN - Polisi menunjukkan beberapa tersangka kasus bom molotov saat aksi demonstrasi pada konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (25/9/2025). Ada beberapa tersangka yang dikembalikan ke orangtuanya karena masih di bawah umur. (Istimewa)

Ia menegaskan bahwa bom molotov yang dibuat kedua mahasiswa itu tidak dimaksudkan untuk melukai dan tidak menimbulkan korban.

"Kedua mahasiswa melempar bom molotov bertujuan untuk memecah kerumunan supaya tidak terjadi gesekan antara pendemo dengan polisi, bukan untuk melukai," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Mahasiswa Udinus Jadi Tersangka Kasus Bom Molotov Demo 29 Agustus, Kini Ditahan

Alfin juga menyebut salah satu tersangka, MHF, merupakan penyandang disabilitas mental ADHD dan autisme.

Ia menilai kasus pidana bukan jalan yang tepat dan meminta negara menghadirkan keadilan.

“KAMI meminta aparat bisa memberikan keadilan. Apalagi salah satu mahasiswa MHF mengidap penyakit psikologis dan kejiwaan,” tegasnya.

Meski begitu, jaksa tetap menahan kedua mahasiswa tersebut di Lapas Kedungpane Semarang selama 20 hari sebelum persidangan.

JPU Hadi Sulanto mengatakan penahanan dilakukan karena tindakan keduanya dinilai membahayakan.

Barang bukti yang disertakan meliputi serpihan molotov, sepeda motor, hingga rekaman CCTV.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved