Berita Semarang
BREAKING NEWS: Dua Mahasiswa Udinus Jadi Tersangka Kasus Bom Molotov Demo 29 Agustus, Kini Ditahan
Dua mahasiswa Udinus Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelemparan bom molotov saat aksi demonstrasi 29 Agustus 2025 lalu.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Dua mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelemparan bom molotov saat aksi demonstrasi 29 Agustus 2025 lalu.
Dua mahasiswa itu masing-masing berinisial MHF (20) warga Bogor dan AGF (21) alias Kaye warga Kuningan, Jawa Barat.
Kasus ini sudah dilimpahkan dari meja polisi ke meja jaksa pada Rabu (19/11/2025).
Pantauan Tribun, kedua tersangka mengenakan rompi tahanan warna oranye saat diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang.
Kedua tersangka tampak didampingi keluarga dan sejumlah temannya.
Keluarga korban dan pihak kampus sebelumnya telah mengupayakan agar kedua mahasiswa tersebut tidak diproses secara hukum.
Sebab, satu tersangka MHF merupakan disabilitas mental dan tindakan mereka dilakukan secara spontanitas.
"Iya, kami menilai kasus ini dipaksakan," jelas kuasa hukum kedua mahasiswa, Muhammad Alfin Aufillah Zen kepada Tribun di kantor Kejari Semarang.
Baca juga: BREAKING NEWS, Polisi Tangkap 2 Pelempar Bom Molotov Saat Demo Rusuh di Polda Jateng
Alfin menyebut, kasus ini terkesan dipaksakan karena kedua mahasiswa tersebut membuat bom molotov bukan untuk mencelekai seseorang.
Dalam kasus ini juga tidak ada korban yang ditimbulkan.
"Kedua mahasiswa melempar bom molotov bertujuan untuk memecah kerumuman supaya tidak terjadi gesekan antara pendemo dengan polisi bukan untuk melukai," katanya.
Menurutnya, kedua mahasiswa tersebut hanya berniat menyuarakan suara masyarakat saat aksi demonstrasi sehingga sanksi yang diberikan hanya cukup diberikan pembinaan di kampusnya bukan justru ditarik ke kasus pidana.
Ketika kasus dipidanakan terkesan sebagai upaya kriminalisasi untuk membungkam suara mahasiswa.
"Kami meminta aparat bisa memberikan keadilan. Apalagi salah satua mahasiswa MHF mengidap penyakit psikologis dan kejiwaan atau Disabilitas Mental ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder serta Autisme atau Gangguan Spektrum Autisme GSA)," ujarnya.
Alfin menyebut, keluarga korban dan pihak kampus sebelumnya juga telah mengupayakan agar kedua mahasiswa tersebut tidak dijerat kasus pidana. Namun, upaya itu gagal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251119_Tersangka-kasus-bom-molotov.jpg)