Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Indonesia Larang Nikah Beda Agama, Jika Sudah Terlanjur Bagaimana? Ini Kata Wapres Ma'ruf Amin

Wakil Presiden Ma'ruf Amin minta MA segera menetapkan status hukum pasangan suami istri yang sudah terlanjur mencatatkan pernikahan beda agama

tangkapan layar akun Tiktok @shaca_alya
Pernikahan beda agama yang digelar di Kota Semarang, pernikahan tersebut digelar melalui dua tata cara Islam dan Katolik, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Wakil Presiden Ma'ruf Amin minta Mahkamah Agung segera menetapkan status hukum pasangan suami istri yang sudah terlanjur mencatatkan pernikahan beda agama.

Permintaan itu  setelah adanya surat edaran larangan pencatatan pernikahan beda agama.

Wapres mengatakan surat edaran itu sempat ramai diperdebatkan apakah pengadilan boleh menetapkan atau tidak. Namun demikian adanya surat edaran itu kedepannya pernikahan beda agama tidak boleh ditetapkan.

"Mahkamah Agung memberikan legitimasi atau pendapat perkawinan beda agama tidak boleh dicatatkan," tutur Maruf Amin saat konferensi pers hari anak nasional di lapangan Simpang Lima Semarang, Minggu (23/7/2023).

Baca juga: Terbaru, Perkawinan Beda Agama Tidak Akan Dicatat Dukcapil, Ini Isi Surat Edaran MA

Baca juga: Indonesia Larang Pernikahan Beda Agama, Berikut 5 Negara yang Bolehkan Nikah Beda Agama

Baca juga: Perjalanan Kabur Pengantin Baru Anggi Temui Pacar Gelap Beda Agama, Adrimanan Sempat Kehabisan Uang

Terkait nasib pasangan itu, pihaknya meminta kepada Mahkamah Agung untuk menetapkan statusnya secara hukum kenegaraan.

Namun jika sudah terlanjur Maruf Amin meminta ke Mahkamah Agung juga agar segera menetapkan status perkawinan beda agama.

"Apakah dibatalkan atau diberi pengakuan. Itu dari Mahkamah Agung," ujarnya.

Ia mengatakan sah atau tidaknya pernikahan beda agama itu tergantung dari masing-masing agama.

Pihaknya menyerahkan sah atau tidaknya pernikahan dari masing-masing majelis agama.

"Dari segi negara yang sudah terlanjur saya minta Mahkamah Agung membuat keputusan khusus nasib pasangan yang sudah mendapatkan pencatatan. Apakah diberi pengukuhan atau dibatalkan," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved