Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Caddy Semarang Royale Golf Dipecat Karena Menjadi Saksi Perkara Hukum Pengelola Sebelumnya

Pengelola Semarang Royale Golf kembali memecat caddy tanpa alasan jelas dan pesangon.

istimewa
Caddy Semarang Royale Golf Filix Alex (58) warga Tandang didampingi penasihat hukumnya berikan keterangan pers terkait pemecatan 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pengelola Semarang Royale Golf kembali memecat caddy tanpa alasan jelas dan pesangon. Caddy yang dipecat itu diketahui bernama Filix Alex (58) warga Tandang.

Alex didampingi penasihat hukumnya Yulianto mengadu ke Kantor Disnaker Kota Semarang. Ia mengaku diberhentikan sepihak sebagai caddy tanpa alasan jelas oleh PT Semarang Pesona Semesta (SPS) selaku penyewa lahan dan PT Ardina Prima, selaku pihak yang ditunjuk PT SPS untuk kelola SRG.

"Tanpa alasan apapun tahu-tahu saya diberhentikan tidak adil sama pengelola SRG, yakni PT SPS maupun PT Ardina Prima," ujar Alex kepada tribunjateng.com setelah mediasi di kantor Disnaker Kota Semarang, Senin (24/7/2023).

Penasihat hukum caddy, Yulianto  menyebut alasan pemberhentian kliennya terkesan mengada-ada.  Pemberhentian dilakukan secara lisan. 

Alex dipecat karena menjadi saksi atas persoalan hukum yang menjerat pengelola SRG sebelumnya yakni PT DK 99 dan dianggap menjadi provokator aksi mogok kerja rekan-rekannya beberapa waktu lalu.

"Padahal Alex  tidak menjadi saksi di kasusnya DK 99. Dia juga tidak menjadi provokator. Jadi saya kira alasan tersebut sangat mengada-ada," jelasnya.

Pihaknya akan menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari pengelola. Dirinya merasa pengelola memecat sepihak kliennya,

"Pengelola pecat sepihak klien tanpa dasar yang jelas. Kontrak mitra kerja Alex tidak sesuai aturan," sambung dia.

Ia  berharap Pemkot Semarang bisa ikut andil menyelesaikan persoalan antara pengelola SRG dengan para caddy. Sebab pada tahun 2006, pemkot memfasilitasi kepindahan para caddy ketika terjadi ruislag lahan golf dari Semarang Candi Golf ke Gombel (SRG).

 Mediator Disnaker, Masruchan mengatakan kasus Alex saat ini telah ditangani pihak Disnaker Kota Semarang. Mediasi tidak ada titik temu yang disepakati para pihak.

"Mediasi akan kami lanjutkan pekan depan," tutur dia.

Sementara itu  pengelola SRG tidak menanggapi sengketa ketenagakerjaan tersebut. Perwakilan PT Ardina Prima menghindar saat akan dikonfirmasi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved