Berita Regional
Bapak dan Anak Bunuh Anggota Keluarga, Berawal Korban Mengamuk Serang Pelaku dengan Pisau
Aparat Polresta Bandar Lampung menangkap SR (61) dan anaknya, TR (34) atas dugaan pembunuhan anggota keluarganya sendiri, SI (30).
TRIBUNJATENG.COM - Kasus pembunuhan terjadi di Bandar Lampung.
Aparat Polresta Bandar Lampung menangkap SR (61) dan anaknya, TR (34) atas dugaan pembunuhan anggota keluarganya sendiri, SI (30).
Korban adalah anak kandung SR dan juga adik TR.
Baca juga: Alasan Pelaku Bunuh Driver Taksi Online di Semarang: Tak Punya Opsi, Jadi Tulang Punggung Keluarga
Sebelum kasus tersebut terungkap, kedua pelaku sempat menyebut SI tewas bunuh diri.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, pada Minggu (23/7/2023) pukul 06.30 WIB.

Pagi itu, korban yang diduga mengalami gangguan jiwa marah-marah dan membawa sebilah pisau.
Lalu sang kakak, TR menenangkannya.
Menurut Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, saat ditenangkan, korban menyerang sang kakak.
"TR selaku kakak korban menenangkan korban, tapi korban tidak bisa tenang, dan menyerang kakak laki-lakinya.
Motifnya korban marah-marah itu sedang kami dalami," kata Kombes Pol Ino, Selasa (25/7/2023).
TR yang diserang sang adik kemudian lari keluar rumah.
Kejadian tersebut dilihat oleh sang ayah, SR.
"Melihat kedua anak laki-lakinya ini ribut dan ayah korban ini berusaha melerai.
Tetapi sebelum melerai, ayahnya atau pelaku mengambil sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya," bebernya.
Menurutnya korban tak menggubris saat dibujuk oleh sang ayah dan malah menyerang ayahnya dengan pisau.
"Melihat kondisi pada saat itu kakak laki-laki korban yang berada di luar menghindar.
Tetapi orang tua korban diserang oleh adiknya.
Pada saat itu kakak korban lalu masuk lagi untuk melakukan serangan balik," imbuhnya.
Ia mengatakan, pelaku SR berusaha menenangkan kedua anaknya tersebut.
"Pelaku SR ini melakukan perlawanan dan awalnya korban ini akan ditusuk dadanya oleh ayahnya dan tetapi ditepis korban," kata Kombes Pol Ino.
Lalu sang kakak memegang tubuh adiknya dan SR menusuk leher korban hingga meninggal dunia.
Setelah itu, bapak dan anak mengarang cerita bahwa Si tewas karena bunuh diri.
"Hasil olah TKP yang kami lakukan bahwa dari keterangan yang kami dapatkan oleh para pelaku awalnya dibangun bunuh diri dan hingga berakhir penusukan.
Tetapi ini ada peristiwa pidana yang terjadi dan awalnya kami menduga bunuh diri tapi ini dibunuh," kata Kombes Pol Ino.
Kasus tersebut terungkap saat warga menemukan mayat SI dalam kondisi bersimbah darah pada Minggu pagi.
Di sebelah mayat SI tergelatak sebuah pisau bersimbah darah.
Polisi kemudian mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
Sementara itu tetangga korban, Dulaimi mengatakan, belakangan korban kerap ribut sendiri minta diobati.
Selain itu korban kerap marah-marah tanpa sebab.
"Belakangan ini sih emang seing denger dia ngamuk-ngamuk sendiri, dia minta diobatin sambil ngamuk gitu.
Saya juga enggak tahu obat apa, tapi kalau lihat badannya masih sehat," katanya.
Saat ini kedua pelaku telah ditangkap dan dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Ayah dan Anak di Lampung Bunuh Anggota Keluarganya, Korban Sempat Mengamuk dan Serang Pelaku"
Baca juga: Joko Umbaran yang Bunuh Teman Kencan karena Tak Puas Dituntut Pengadilan Blora 20 Tahun Penjara
Ayah Tewas Dibunuh dan Ibu Jadi Tersangka, 2 Putri Brigadir Esco Dapat Pendampingan Psikologi |
![]() |
---|
Bu Fefen Lari Gendong 2 Cucu Kembar Usia 3 Bulan Sebelum Rumah Ambruk Akibat Gempa di Bondowoso |
![]() |
---|
Jasad Ditemukan Tak Utuh di Hutan, Diduga Wawan Pelaku Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan |
![]() |
---|
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.