Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Demi Langgeng Bersama Pak Kades, Wanita di Sragen Ternyata Nekat 2 Kali Gugat Cerai Suami Sah

Viral kisah cinta terlarang antara Pak Kades dan perempuan berinisial A (42) di Sragen yang sudah ngebet minta dinikahi.

Editor: raka f pujangga
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Warga berinisial A melaporkan Kades di Kecamatan Kedawung ke Inspektorat Kabupaten Sragen karena urung dinikahi 

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Viral kisah cinta terlarang antara Pak Kades dan perempuan berinisial A (42) di Sragen yang sudah ngebet minta dinikahi.

Tak hanya memaksa Kades untuk menikahinya, ternyata A juga nekat menceraikan suaminya demi merestui cinta terlarang mereka.

A menceritakan rumah tangganya hancur pada tahun 2018 lalu.

Baca juga: Alasan Wanita Sragen Bersikukuh Minta Dinikahi Pak Kades, Pengorbanannya Tak Bisa Dihitung Materi

Dimana, kala itu A yang sudah memiliki suami tertarik berhubungan asmara dengan Pak Kades.

Sampai akhirnya, A memutuskan untuk menceraikan suami pertamanya dan berharap Pak Kades melakukan hal yang sama, yakni dengan menceraikan istrinya.

Namun, saat A tengah dalam proses menceraikan suaminya, tiba-tiba Pak Kades tidak bisa dihubungi dan menghilang.

Menurut A, Pak Kades saat itu menghilang karena tengah mempersiapkan diri maju sebagai calon kepala desa.

"Pada tahun 2018 itu saya masih menjadi istri suami saya yang pertama, terus saya gugat cerai bulan November," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (25/7/2023).

"Lha terus, prosesnya membutuhkan waktu kurang lebih 1,5 bulan, bulan Januari malah Pak Kades menghilang," tambahnya.

Kemudian, karena tidak jadi dengan Pak Kades, pada September 2019, A menikah dengan pria lain yang kini masih menjadi suaminya.

Setelah itu, A sempat tidak menghubungi Pak Kades, hingga baru-baru ini, Pak Kades kembali menghubungi A.

Keduanya pun kembali menjalin hubungan asmara dan A kembali berharap dinikahi Pak Kades karena A sudah berkorban banyak kepada Pak Kades.

Hubungan asmara tersebut sempat diketahui adik A.

A diminta untuk menjauhi Pak Kades dengan mempertimbangkan kejadian tahun 2018 dan keluarganya saat ini.

A pun memblokir nomor telpon Pak Kades, agar Pak Kades tidak menghubunginya lagi.

Meski diblokir, Pak Kades tidak tinggal diam, bahkan menghubungi teman dan saudara A.

Disitu, A tidak nyaman dan akhirnya dilakukan mediasi dengan keluarga A.

Dalam mediasi tersebut, Pak Kades sempat mengatakan akan menjalin hubungan serius dengan A dengan kata lain, sampai ke jenjang pernikahan.

Karena merasa Pak Kades sudah berkomitmen, A akhirnya membuat surat gugatan cerai kepada suami sahnya saat ini.

Sembari memproses gugatan cerai, lagi-lagi A merasa Pak Kades tiba-tiba menghilang dan kembali tidak bisa dihubungi.

"Aku curiga, kok ini ada tanda-tanda mau menghilang lagi seperti tahun 2018, saya telpon pengacara, gugatan cerai saya dipending dulu, jangan dimasukkan ke pengadilan dulu," jelasnya.

Kemudian, pada 10 Juli 2023 lalu, A meminta mediasi di Kecamatan untuk meminta kejelasan dari Pak Kades.

Namun, mediasi tersebut gagal, dan akhirnya A hilang kesabaran dan membawa masalah ini ke inspektorat.

"Intinya saya selaku korban yang kedua kalinya, misalnya diajak kekeluargaan lagi sudah tidak bisa, karena sampai detik ini tidak ada respon sama sekali, maunya tetap dinikahi," jelasnya.

Sementara itu, ketika dimintai konfirmasi TribunSolo.com, Kades tersebut belum bisa dihubungi.

Baca juga: Wanita di Sragen Minta Dinikahi Pak Kades, Tawaran Ganti Rugi Uang Ditolak! Berapapun Saya Punya

Inspektorat Sragen Terima Laporan

eorang perempuan warga Sragen, A (42) mengadukan seorang kepala desa di Kecamatan Kedawung ke Inspektorat Sragen, Selasa (25/7/2023).

A mengadukan kepala desa tersebut lantaran hampir bercerai dua kali karena sikap Pak Kades.

Inspektorat Kabupaten Sragen tak mau gegabah soal masuknya laporan masyarakat terkait ada kepala desa di Kecamatan Kedawung yang tersandung polemik hubungan asmara.

Terkait kades tersebut bakal terkena sanksi atau tidak, Inspektorat memilih untuk menunggu hasil pemeriksaan.

Inspektur Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi mengatakan, pihaknya tetap melakukan regulasi yang berlaku, yaitu melakukan pemeriksaan, mengumpulkan bahan, keterangan, saksi dan dokumen pendukung atas aduan tersebut.

"Indikasi benar atau tidaknya tergatung dari proses pembuktian seperti apa," ucap Badrus kepada TribunSolo.com, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Polisi, Pak Kades, ASN dan Warga Digerebek saat Pesta Sabu, Dilaporkan Tetangga yang Resah

Badrus mengaku tak bisa menjawab saat ini terkait ada tidaknya sanksi yang menunggu kades tersebut.

Apabila hasilnya kades terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi terhadap kades akan diberikan sesuai dengan Undang-undang Desa.

"Kami sudah menerima aduan dari masyarakat, untuk selanjutnya ini sedang proses untuk tim kami menerbitkan surat tugas untuk penelusuran surat aduan tersebut," ucap Badrus. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kades di Sragen Diadukan ke Inspektorat Gegara Janji Nikahi Bu A Tak Dipenuhi, Bakal Kena Sanksi?

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved