Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pembunuhan Driver Taksi Online

Penyebab Pelaku Tusuk Korban Driver Taksi Online Semarang, Rencana Awal Cuma Rampas Mobil

Pelaku diminta ibunya untuk memenuhi biaya kampus adiknya yang menempuh pendidikan di kampus negeri terkenal di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
Tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online Semarang, Baghastian Wahyu Kisara (27) saat menjelaskan motif pembunuhan yang dia lakukan terhadap driver taksi online di Kantor Polrestabes Semarang, Selasa (25/7/2023).Tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online Semarang, Baghastian Wahyu Kisara (27) saat menjelaskan motif pembunuhan yang dia lakukan terhadap driver taksi online di Kantor Polrestabes Semarang, Selasa (25/7/2023). 

Selain itu, dipasang sekat yang memisahkan antara sopir dan penumpang. 

"Misal ditambah ada tombol urgen yang terhubung dengan kami tentu teknologi tersebut kami dukung," ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 3 tindak pidana pencurian disertai kekerasan hingga korban meninggal dunia.

Sekaligus Pasal 340 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana seumur hidup. (*)

Baca juga: Sosok Pejabat Basarnas yang Terjaring OTT KPK Disebut Seorang Perwira TNI AU

Baca juga: Viral Nasib Terkini Sosok Biduan Era 90-an Jadi ODGJ, Anak Neneng Savitrie Sebut Terkena Ilmu Hitam

Baca juga: Ini Penyebab Kekacauan Pelaksanaan Haji 2023 di Arab Saudi: Abdul Wachid: Kemenag Harus Berani

Baca juga: Bambang Pacul: Cawapres Ganjar Pranowo Akan Ditentukan Ketum PDIP Bersama Partai Koalisi

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved