Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penambang Emas Banyumas Terjebak

Terkuak Bagi Hasil Penambang Emas Terjebak di Banyumas, Pekerja Dapat Jatah 60 Persen

Mayoritas penambang emas rakyat yang berada di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, berasal dari Jawa Barat.

TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Kades Pancurendang, Narisun saat ditemui Tribunjateng.com, di TKP 8 penambang yang terjebak di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Rabu (26/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Mayoritas penambang emas rakyat yang berada di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas berasal dari luar wilayah.

Kades Pancurendang, Narisun mengatakan sejak menjadi kades pada 2015 dia tidak berani melarang aktivitas penambangan tersebut.

"Saya masuk 2015 tapi sering mengimbau supaya jangan diteruskan. Tapi saya tidak berani secara vulgar karena aktifitas penambangan ini adalah ekonomi rakyat," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Tragedi Tambang Emas Rakyat: 8 Penambang Terjebak di Kedalaman 60-70 Meter di Pancurendang Banyumas

Pihaknya mengatakan aktifitas penambangan tersebut sudah sempat mengajukan ijin ke Semarang tapi belum keluar.

"Sebagian kecil penambang adalah warga sini. Tapi kebanyakan dari Bogor dan sekitarnya atau Jawa Barat," terangnya.

Kurang lebih ada sekitar 50-an warga asli Pancurendang yang ikut menambang.

Tetapi sisanya bisa sampai ratusan penambang berasal dari luar wilayah. 

"Kalau dari luar desa bisa sampai ratusan.

Kita tidak berani memberhentikan karena ada warga yang bekerja disana," imbuhnya.

Luasan area tambang berkisar sekira 2 hektar. 

Adapun kepemilikan tanah adalah milik pribadi dengan sistem bagi hasil.

Baca juga: Kronologi Penambang Emas Banyumas Terjebak, Tambang Operasi Sejak 2014, Mata Pencaharian Warga

Dengan persentase bagi hasil 20 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk pemodal, 60 persen untuk pekerja. 

Sementara pemilik tanah ada yang berasal dari luar daerah ada juga yang dari warga setempat.

"Saya tidak mau ambil tarikan karena masih ilegal, kalau ambil nanti jadi seperti melegalkan," imbuhnya. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved